Penyuluhan Hukum Serentak Se-Indonesia

pada 9 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
BPHNTV-Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional akan menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak se-Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh koresponden Legal Smart Channel (lsc.bphn.go.id) Kegiatan ini serentak di laksanakan oleh para Penyuluh Hukum yang tersebar diseluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan akan di adakan lebih dari 5000 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu cara membudayakan hukum di masyarakat dengan adanya penyuluhan hukum yang intensif dan secara masif. Hukum bukan sesuatu yang menakutkan, karena hukum adalah seperangkat norma yang sangat penting untuk membangun tata tertib masyarakat serta mendorong dinamika kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu perlu diciptakan substansi hukum yang baik, mudah ditaati oleh siapapun, tanpa harus dengan paksaan. Hal ini dapat berjalan dengan baik jika masyarakat kita sudah menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat. Jika kedua komponen ini sudah berjalan dengan baik, maka keberadaan aparat penegak hukum tidak lagi menakutkan tetapi sebagai bagian terpenting untuk menciptakan keadilan di masyarakat.

Tema yang di ambil untuk kegiatan Penyuluhan Hukum serentak ini Cerdas Hukum Dalam Era Masyarakat Ekononomi Asean. Sengaja tema ini di ambil karena saat ini kita sudah berada dalam era Masyarakat Ekonomi Asean. Untuk itu dirasa perlu adanya satu pembekalan kepada masyarakat agar bisa menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean dengan cerdas hukum.