Perhatian! Motor dengan Knalpot Brong Harus Siap Disita Polisi

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Penggunaan knalpot brong selama ini termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Sehingga yang masih nekat menggunakan knalpot brong akan mendapatkan tindakan dari pihak Kepolisian.

Namun masih banyak yang belum tahu kalau penggunaan knalpot brong dapat membuat motor disita oleh Polisi.

Petugas kepolisian hingga saat ini masih terus menindak para pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong. Seperti di Bandung,polisimelakukan razia terhadap kendaraan denganknalpotbrong.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan pihaknya telah memusnahkan 11.230 knalpot brong selama Januari-Desember 2023.

Meskipun sudah banyak yang mendapatkan tindakan, namun masih banyak yang menggunakan knalpot brong terutama di wilayah Bandung. Oleh karenanya Budi menyebutkan bisa masih terdapat pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka kendaraannya akan disita.

"Terakhir bulan Januari 2024, beberapa minggu terakhir ini kita laksanakan operasi juga sehingga sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," ujar Budi seperti dikutip dari Instagram Polrestabes Bandung.

Dari aturan tersebut, pengguna knalpot brong masih dianggap melanggar lalu lintas dikarenakan komponen kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Dalam pasal 285 seperti yang disebutkan, mengatur penggunaan beberapa komponen kendaraan, satu di antaranya adalah knalpot.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spino, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," berikut bunyi pasal 285.

Selanjutnya suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan tersebut dijelaskan motor dengan mesin berkapasitas kurang dari 80 cc, tingkat maksimal kebisingannya adalah 77 dB. Kemudian untuk motor bermesin 80-175 cc maksimal tingkat kebisingan 80 dB dan motor di atas 175 cc maksimal kebisingannya 83 dB.