Perjanjian AS-RI: Transfer Data hingga Relaksasi TKDN Resmi Berlaku

Uzone.id— PemerintahIndonesia bersama dengan Amerika Serikat sudah resmi menuntaskan kesepakatanperjanjian perdagangan terbaru pada Kamis, (19/02) waktu setempat.
DItandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto danPresiden Donald Trump di sela-sela pertemuan Dewan Perdamaian Gaza, Board ofPeace (BoP) di Washington, kesepakatan tersebut tertuang dalam “AgreementToward a New Golden Age Indo-US Alliance".
Dalam pernyataannya, perjanjian ini diklaim akanmenguntungkan kedua belah pihak dalam hubungan perdagangan dan investasibilateral mereka dengan mengatasi hambatan tarif dan non-tarif.
“Berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuatkemitraan ekonomi melalui peningkatan keselarasan dalam hal keamanan ekonominasional dan regional,” tulis perjanjian tersebut.
Kesepakatan ini terdiri dari beberapa poin yang nantinyaakan mempengaruhi perdagangan semua sektor. Salah satu yang tertulis dalamkesepakatan ini adalah Indonesia yang akan menghapus hambatan tarif pada lebihdari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.
Sektor-sektor tersebut termasuk produk pertanian, produkkesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif,dan bahan kimia. Berikut poin-poin kesepakatan perdagangan antara Indonesia danAS di sektor teknologi:
Indonesia Resmi Kirim Data ke Amerika Serikat
Kesepakatan ini tertuang dalam bagian Digital Trade andTechnologi ayat ke 3.2, dimana Indonesia tidak mempersulit pemindahan datapribadi ke AS.
“Indonesia wajib memberikan kepastian mengenai kemampuanuntuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat denganmengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakanperlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis kesepakatantersebut.
Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati transfer datalintas negara ini dalam lingkup bisnis. Kesepakatan untuk mentransfer datapribadi ini dilakukan atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negarayang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di AmerikaSerikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesiake wilayah mereka.
Indonesia ‘Bebaskan’ Pajak Digital Amerika Serikat
Salah satu bunyi dari kesempatan ini juga mengenaipenghapusan pajak untuk produk tak berwujud, termasuk produk-produk digitalseperti software, eBook, musik, atau film yang diunduh.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement Betweenthe United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade,tepatnya pada Section 3 ayat ke 3.1.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, ataupajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secarahukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia tidak bisamenerapkan pajak khusus bagi produk digital yang dijual oleh perusahaanteknologi asal AS seperti Google, Netflix hingga Meta dan Amazon di Indonesia.
Relaksasi TKDN untuk produk-produk AS
Dalam Article 2.2 dalam Section 2 ‘Non-Tariff Barriers andRelated Matters’, Indonesia membebaskan perusahaan-perusahaan terhadapkewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.
“Indonesia wajib membebaskan perusahaan-perusahaan AmerikaSerikat dan barang-barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal(TKDN),” bunyi kesepakatan tersebut.
Dengan kesepakatan ini, perusahaan AS bisa memasarkanproduk-produk mereka, termasuk produk elektronik ke Indonesia tanpa perlumemiliki sertifikasi TKDN.
Untuk teknologi misalnya–khususnya smartphone, TKDN yangmenjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum masuk ke Indonesia.Perangkat seperti smartphone diwajibkan untuk memiliki kandungan TKDN sekitar35-40 persen.
Namun, dengan kesepakatan ini, perusahaan AS tidakdiwajibkan lagi mencapai angka kandungan tersebut untuk bisa menjual perangkatmereka ke Indonesia.