Cara Gunakan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM Online
Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Korlantas Polri terus melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik dibidang Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas Daan Mogot pada Selasa (13/4/2021). Sinar dibuat Korlantas Polri untuk perpanjangan SIM sehingga memungkinkan masyarakat di dalam maupun luar negeri melakukannya lewat smartphone.
Untuk mendapatkan aplikasi Sinar, kamu harus pakai kata kunci "Digital Korlantas Polri" saat mengetik di Play Store. Untuk sementara, aplikasi Sinar cuma tersedia di layanan Android.
Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri. Di dalamnya terdapat Sinar dengan layanan perpanjangan SIM A dan C.
BACA JUGA: 4 Peristiwa Ponsel Vivo Dilaporkan Terbakar
Namun, bagi kamu yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.
Berikut ini tahapan memperpanjang SIM melalui Sinar:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store,
2. Lakukan verifikasi.
Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan OTP untuk verifikasi.
3. Registrasi
Pengguna diminta masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah.
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.
4. Pilih perpanjangan SIM
Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM. Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM A dan C.
5. Pilih golongan SIM
Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu masukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.
6. Unggah Data
Pemohon diminta unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.
7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Untuk pemeriksaan kesehatan bisa pilih link E-Rikkes pada layanan Sinar. Untuk tes psikologi bisa memilih link E-PPSI pada layanan Sinar.
8. Pilih Polda dan Satpas
9. Rekening
Pemohon mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
10. Pilih SIM diambil atau diantar
Pemohon bisa mengambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih. Pemohon bisa mewakilkan pakai surat kuasa. Pemohon bisa mengirim SIM ke rumah pakai jasa PT. Pos Indonesia.
11. Pembayaran
Untuk pembayaran layanan PNPB perpanjangan SIM dapat melalui virtual account BNI.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal SIM diterbitkan. dengan masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
VIDEO Test Drive Hyundai Palisade: