Petisi Cabut Blokir Internet Papua Diteken 10 Ribu Orang

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran akses Internet di Papuadan Papua Baratsejak Rabu (21/8). Pemblokiran itu pun menui protes salah satunya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet).

Mereka pun menulis petisi kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuka akses internet kepada masyarakat Papua dan Papua Barat lewat situs change.org.

PantauanCNNIndonesia.comper Sabtu (24/8) pukul 13.48 WIB di situs tersebut, setidaknya sudah ada 10.290 orang menandatangani petisi yang dibuat pada Rabu (21/8) tersebut.

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto mengatakan dalam petisi yang ia tulis bahwa tindakan blokir dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.

"Yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR. Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia," kata Damar dalam petisinya.

Ia pun mempertanyakan tindakan pemerintah tersebut. Pasalnya aksi unjuk rasa dan protes di Papua dan Papua Barat semata untuk menuntut pelaku rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya diproses hukum.

Menurutnya dengan pemblokiran akses internet di Papua itu malah membuat masyarakat Papua tidak bisa mencari informasi perihal peristiwa, keselamatan sanak saudara, hingga kondisi terkini di wilayahnya.

"Langkah sensor/internet shutdowndalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama," kata Damar.

Sebelumnya, Kominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (21/8). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterimaCNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN]

Berita Terkait