Petisi Usut Kematian Anjing Canon di Aceh Raih 112 Ribu Dukungan
Anjing bernama Canon (Foto: Instagram @davinaveronica)
Uzone.id- Anjing bernama Canon di Pulau Banyak, Aceh, telah menyita banyak perhatian netizen. Pasalnya, anjing berwarna hitam yang terlihat sangat sehat itu tiba-tiba mati.
Beberapa spekulasi muncul bahwa Canon mati akibat dipukul petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil atau mati akibat stres setelah dimasukkan ke dalam kandang sempit.
Netizen banyak yang marah karena melihat video Canon tengah diintimidasi oleh petugas Satpol PP dengan kayu panjang. Canon yang lehernya terikat rantai terlihat melakukan perlawanan karena merasa terancam.
BACA JUGA:3 Fakta Toyota Alphard Rachel Vennya Disita Polisi
Netizen dengan akun Roger Paulus Silalahi pun membuat petisi di Change.org pada empat hari yang lalu. Petisi berjudul "Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum" sudah meraih lebih dari 112 ribu dukungan pada Rabu (27/10/2021).
Berikut isi petisi menggalang dukungan untuk Canon:
"Pembunuhan Canon, oleh Satpol PP Aceh Singkil dengan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021. Canon seekor anjing yang dekat dengan manusia dan anak-anak, sementara Kepala Satpol PP menyatakan Canon sering mengejar orang, sementara video membuktikan pemilik merantai Canon ketika ditinggal di depan warungnya.
Video membuktikan kekasaran Satpol PP yang menggunakan kayu menghajar Canon yang ketakutan. Setelah berhasil melumpuhkan Canon, Satpol PP membawanya dalam karung, dan ketika pemilik menjemput Canon setelah menerima kabar Canon dibawa Satpol PP, ternyata Canon sudah meninggal. Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan.
BACA JUGA:Badan Siber yang Kena Serangan Siber: Belajar dari Pembobolan BSSN
Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut.
Aceh adalah bagian dari Indonesia, maka yang berlaku adalah Hukum dan Undang Undang Indonesia, jangan coba berlindung dibalik keistimewaan Aceh, hukum harus ditegakkan, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sewenang wenang seperti Satpol PP Aceh Singkil."
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut mengecam perlakuan Satpol PP Aceh Singkil terhadap Canon. Dia meminta pihak berwenang mengusut tuntas kematian Canon.
Hotman Paris mengatakan, di KUHP jelas diatur penyiksaan binatang adalah merupakan tindak pidana. Melihat kasus kematian Canon yang semakin serius, Hotman Paris meminta kepada Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut tuntas.
"Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut kejadian tersebut," tutur Hotman Paris.