Pidanakan Ihsan Tarore, Aris Idol Telah Selesai BAP

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Januarisman Runtuwene alias Aris "Idol" meneruskan proses hukum dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan oleh penyanyi Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (26/7/2017).

Lelaki 32 tahun itu tetap ingin mempidanakan Ihsan dengan alasan lelaki yang tengah dekat dengan Denada itu dianggap tidak etis dan tidak cerdas.

"Jadi buat saya Ihsan bikin statement itu kurang etis, karena saya dan Ihsan itu sama-sama publik figur. Kami harusnya bisa menjaga, walaupun ada bahasa-bahasa yang buat dia itu becanda, tapi buat saya itu becanda nggak etis di tempatnya," kata Aris yang datang ditemani kuasa hukumnya, Zecky Alatas.

Aris melapor ke polisi gara-gara lelaki asal Medan itu menyebutnya "tengil". Pemilik album "Ajari Aku" ini mengakui jika Ihsan cuma bercanda, namun tidak pada tempatnya.

"Bukan masalah ngomong tengil atau apa ya, kalian bebas mau ngomong apa bebas tentang saya, sekalipun mau ngatain saya bangsat nggak apa-apa tapi pada tempatnya, kita itu (becanda) harus cerdas," lanjutnya.

 

A post shared by Aris Runtuwene (@aris_mania08)on

Menurut artis yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu, Ihsan tidak seharusnya mengucapkan hal tersebut di depan awak media. Pasalnya, menurut Aris semenjak kejadian itu banyak pihak yang tak mau bekerja sama dengannya.

"Apalagi dikasih (diucapkan) waktu wawancara. Berilah yang baik-baik walaupun bahasa dia bercanda tapi itu buat saya nggak etis, itu merugikan saya," urai Aris lagi.

Suami dari Rosillia Octo Fany ini menambahkan,"Orang awam pasti berpikirannya macam-macam. Secara nama baik dirugikan, secara job ada beberapa EO yang mau makai saya nggak juga bisa saja cancel."

Menurut Zecky Alatas, "tengil" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti menyebalkan sehingga bisa disebut pembunuhan karakter terhadap kliennya.

 

Berita Terkait: