Platform Digital Punya Waktu Sampai 6 Juni untuk Penilaian PP Tunas

pada 20 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Sebagai bagian daripenerapan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memintaplatform-platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukanpenilaian atau evaluasi mandiri terkait risiko terhadap anak-anak di platformmasing-masing.

Permintaan ini sudah diumumkan semenjak PP Tunas berlaku danakan berakhir pada 6 Juni 2026 mendatang.

Ini artinya, platform digital hanya memiliki waktu hingga 6Juni 2026 untuk melakukan self-assessment sebelum nantinya akan dievaluasi olehKomdigi untuk menentukan apakah platform tersebut memiliki risiko tinggi ataurendah bagi keselamatan anak-anak di ruang digital.




Tak hanya platform digital seperti media sosial,implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas ini jugaakan berlaku untuk platform lain seperti game, e-commerce hingga aplikasiperpesanan.

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menghimbau agarplatform-platform untuk segera melakukan tahapan ini sebelum 6 Juni 2026 demimempermudah tahapan selanjutnya, yaitu penilaian dari pemerintah.

“Jadi kalau yang belum silahkan juga untuk segera memberikanself-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga olehpenilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujarnyabeberapa waktu lalu.

Hasil dari penilaian mandiri ini selanjutnya akan dikirimkanoleh masing-masing platform, lalu dinilai kembali oleh pemerintah agar sesuaidengan standar yang berlaku. 

Setelah itu, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalampenilaian tersebut, maka Kementerian Komdigi akan segera melakukan penegakanaturan sesuai dengan regulasi PP Tunas yang berlaku.

Nantinya, platform-platform ini akan masuk pada beberapakategori, yaitu kategori risiko tinggi, menengah dan risiko rendah. 



PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapa aspek,termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang yangtidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya,berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital,mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkanadiksi dan risiko gangguan kesehatan.

Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satuaspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risikotinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16tahun.

“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan makaotomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahunkebawah,” tambah Meutya.

Sebelumnya, beberapa platform yang sudah menerapkanpembatasan akses pada anak-anak antara lain, YouTube, Instagram, Twitter, X,Roblox, Bigo Live, Facebook dan TikTok.