Pledoi Ridho Rhoma Ditolak Jaksa

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berdasarkan nota pembelaan yang diajukan, kami tidak sependapat bahwa jaksa penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujar jaksa dalam sidang lanjutan.

Pihak JPU tetap pada tuntutan pidana penjara dua tahun terhadap putra Rhoma Irama itu.

JPU mendakwa Ridho Rhoma dengan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

Tim kuasa Ridho pun tidak keberatan dengan jawaban JPU. Ismail Ramli yang mewakili tim kuasa hukum Ridho, tidak mengajukan keberatan.

Ismail juga tetap pada pledoi semula dan tinggal menunggu putusan hakim. Rencananya, majelis hakim akan membaca putusan pada 19 September 2017.

Namun, Ismail yakin, majelis hakim akan memberi putusan rehabilitasi kepada kliennya, Ridho.

"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi. Sangat yakin," tandas Ismail.

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 pukul 03.00 WIB di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam berplat nomor B 1240 ZAA milik Ridho yang saat itu diparkir di hotel.

Ridho menunjukkan sabu yang berada di dalam paper bag cokelat di tas yang berada di jok kiri mobil.

Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.