Polisi Andalkan ETLE Buat Tilang Uji Emisi, Kapan Berlaku?

pada 5 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id - Tilang uji emisi akan kembali digelar oleh pihak kepolisian untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Menariknya, kali ini tilang uji emisi akan mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakrta, Asep Kuswanto. Dirinya juga mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan hal tersebut.

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami kordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," ujar Asep seperti dikutip dariAntara.

Selain lewatETLE, uji emisi juga akan menjadi syarat perpanjangan STNK di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulusuji emisisebagai syarat perpanjangan STNK.

Ke depannya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," jelasnya.

 

 

Terkait rencana penerapan sayarat uji emisi untuk perpanjangan STNK, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," jelas Asep.

Perlu diketahui, kewajiban untuk uji emisi pada kendaraan bermotor sudah dibuat aturannya sejak tahun 2020 lalu. Kala itu, Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

 

 

Dalam aturan tersebut pun disebutkan kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor harus dilakukan sejak Januari 2021.

Sanksi mengenai kendaraan yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi pun disebutkan dalam aturan tersebut. Sanksinya adalah berupa denda tilang hingga disinsentif tarif parkir.

Sementara untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.