Takbir Keliling Dilarang di Jakarta Agar Tak Picu Macet dan Kecelakaan

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan menerbitkan surat pengumuman larangan takbir keliling di jalan raya. Larangan itu guna mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan pada malam takbiran.

"Kan udah saya imbau, mending di masjid di lingkungan setempat. Biar enggak terjadi kecelakaan, buat mencegah macet," ucap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6).

Tak hanya itu, Iriawan menyebut pengumuman itu dibuat juga untuk menghindari gesekan di lapangan. Hal ini terjadi saat Sahur on The Road (SOTR) yang disalahgunakan para remaja dengan membawa senjata tajam.

"Mending di rumah aja," tegasnya. 

Namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, tidak ada sanksi bagi warga yang melanggar. "Namanya imbauan sanksi kan enggak ada," ucap Iriawan.

Pengumuman Bernomor peng/03/VI/2017 tertanggal 16 Juni itu berisi dua poin. Imbauan dan larangan. Yaitu:

a. Melaksanakan takbir di masjid/tempat ibadah di lingkungan masing-masing

b. Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas