Polisi Pamer Hidup Mewah di Sosmed Bisa Dipenjara, Jabatan Dicopot
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal bersama Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri (PMJ News)
Uzone.id- Kata-kata bijak 'mulutmu harimaumu' dipegang sama masyarakat Indonesia agar menjaga lisan jangan sampai malah berbalik menyakiti kita.
Setelah muncul sosial media di dunia maya, kini lebih dikenal 'jempolmu harimaumu'. Dalam artian, hati-hati aja saat unggah tulisan di sosial media, bisa-bisa malah kita yang apes.
Nah, Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah menerbitkan telegram untuk para anggotanya agar hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah.
Baca juga: Saldo Gopay Milik Aura Kasih Hilang Hampir Rp 11 Juta, Ini Jawaban Gojek
Apalagi kalau sampai gaya hidup mewahnya dipamerkan di sosial media. Waduh, urusan bisa gawat. Ancamannya berat lho gaes. Ada sanksi kurungan hingga jabatan dicopot. Makanya, hati-hati nih jempol jangan sampai tergoda pamer kemewahan.
Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri, ditandatangi oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dilaporkan Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Iqbal mengatakan, anggota Polri yang unggah konten humanis di media sosial malah akan diberi penghargaan.
Polri mengeluarkan aturan ini agar jajarannya menjalankan hidup sederhana. Hal itu selaras dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca juga: Ada Masalah, Obrolan di WhatsApp Bisa Dicuri Hacker
Gaya hidup sederhana itu juga diterapkan di lingkungan internal Polri maupun di lingkungan masyarakat. Juga tidak unggah foto dan video media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena bisa timbul kecemburuan sosial.
Para pimpinan, kasatwil, dan perwira juga diminta beri contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Isi telegram itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal kepada media di Gedung Tribata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019), seperti dilaporkan Kompas.com.
Kalau ada anggota yang melanggar, kata Iqbal, pertama-tama akan diperiksa terlebih dahulu. Kemudian jika terbukti akan diberi sanksi.
"Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal.
VIDEO Review Asus Zenfone 6