Polisi Periksa Unggahan Jonru Ginting soal Quraish Shihab

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya fokus pada penyidikan sejumlah unggahan di akun Facebook tersangka dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, unggahan yang diperiksa polisi masih seputar laporan Muannas Alaidid.

"Iya jadi (unggahan) itu soal Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan dan soal etnis China," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10).


Berdasarkan penelusuranCNNIndonesia.comdi akun Fanpage Jonru Ginting, yang bersangkutan beberapa kali mengunggah tulisan yang menyinggung Quraish Shihab. Salah satunya berkaitan dengan ajakan Jonru kepada umat muslim untuk tidak salat Ied di Istiqlal lantaran Quraish menjadi khatib saat itu.

Pada 24 Juni lalu, Jonru menyertakan sebuah link artikel dari media online. Dia mengunggah gambar Quraish dengan keterangan "Salat Idul Fitri tahun ini mari lupakan Istiqlal. Masih banyak masjid lain. Carilah masjid yang khatib salat Iednya berakidah lurus, ahlussunnah wal jamaah."

"Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga dan pembela Karbala?"


Selain itu, pada 18 Agustus 2017, Jonru juga mengunggah tulisan yang berkaitan dengan penjajah Indonesia sebagai nonmuslim. "Yang menjajah Indonesia semuanya nonmuslim. Yang melawan penjajah mayoritas muslim. Kok ente bencinya sama muslim?" tulis Jonru dalam unggahannya.

Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menonaktifkan akun Fanpage tersebut. Pihaknya akan menjadikan unggahan Jonru sebagai bukti di pengadilan.

Adi menambahkan, polisi juga telah memeriksa saksi dari staf Jonru, Anang Herdiana. Dia diperiksa terkait keseharian Jonru serta kegiatan di Akrom Foundation yang dijadikan tempat untuk aksi sosial.

"Bebeberapa saksi kami ambil keterangannya, pastinya ada keterkaitan dengan postingan dia yang ada di Fanpage Facebook," tuturnya.


Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Jonru juga disangka melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu.

Selain itu, Jonru dapat dikenakan hukuman kumulatif karena melakukan perbuatan tersebut secara berulang.

Berita Terkait