Polisi Resmi Tetapkan Sam Aliano Tersangka Laporan Nikita Mirzani

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Penyidik Subdit Cyber Crime akhirnya resmi meningkatkan status Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. 

Penetapan status tersangka Sam Alino dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut. 

"Sam Aliano sudah tersangka. Saya dapat infonya langsung dari Kasubdit (Cyber Crime AKBP Roberto Pasaribu), hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, Rabu (15/8/2018).

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka. 

"Pastinya pertimbangannya dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa diduga ada wujud perbuatan melawan hukum sesuai apa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan," jelas Adi. 

Setelah menentukan status Sam, polisi berencana akan memanggil Sam Aliano untum dimintai keterangan sebagai tersangka. Sayangnya, Adi tak merinci kapan pemeriksaan terhadap Sam Aliano akan dijadwalkan.

"Pasti nanti saya panggil," tandas Adi.

Kasus ini berawal dari beredarnya screenshot cuitan dari twitter yang diduga Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Panglima TNI saat itu, Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI.

Atas cuitan itu, Sam melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi.

Akibat aduan Sam, Nikita Mirzani saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu tv swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.

Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik
 

 

Berita Terkait: