Polisi Tegaskan Penggunaan GPS Bukan Pelanggaran Lalu Lintas

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Polri dan Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan alatglobal positioning system(GPS) saat berkendara bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Pernyataan ini merespons isu yang beredar terkait pelarangan penggunaan GPS, merokok, dan mendengarkan musik saat berkendara.

"Kami jelaskan bahwa penggunaan GPS, baik di roda empat atau roda dua bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/3).

Halim menjelaskan, yang diatur dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pengemudi kendaraan bermotor harus konsentrasi berkendara secara wajar.


Berkendara secara wajar, menurut Halim, adalah fokus melihat jalan, tidak mengantuk, tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan dan tidak memegang ataupun mengoperasikan telepon selular.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa juga menegaskan bahwa sah-sah saja menggunakan GPS saat berkendara. Bahkan menurutnya GPS sangat membantu pengendara mencapai tempat tujuan.

Ia mengatakan pengendara bermotor boleh mengaktifkan GPS lalu menaruhnya di tempat yang terlihat seperti dashboard mobil atau sepeda motor.

"Yang tidak boleh adalah sambil menyetir lalu mengotak-atik GPS," kata Royke.


Ia menyarankan pengendara seharusnya mengatur GPS sebelum memulai perjalanan. Jika diperlukan pengaturan atau pengecekan ulang GPS, pengendara harus berhenti di tempat yang aman seperti bahu jalan atau tempat istirahat.

Dalam kesempatan itu kepolisian juga menjelaskan tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik di UU Lalu Lintas.

Pengendara boleh saja merokok asal kedua tangan tetap ada di setir. Begitupun mendengarkan musik juga diperbolehkan asal tak mengganggu pengendara mendengar klakson kendaraan lain.

Sebelumnya, polemik ini dimulai dari pernyataan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3).

Dia menyatakan mendengarkan musik dan melakukan aktivitas lain, seperti merokok serta menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pada pagi tadi, dalam hari ketiga pelaksanaan operasi keselamatan di jalan DI Panjaitan, Cawang, Polantas dari Polres Jakarta Timur memberhentikan pengemudi sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Termasuk pula, beberapa di antaranya pengendara ojek daring yang menempelkan ponsel pintar mereka di tempatspeedometer.

Mereka pun diminta memasukkan telepon genggam ke dalam jaket ataupun tas.

"Kalau ojol (ojekonline) enggak pakai GPS, nyasar, dan customer harus cepat juga. Kalau enggak ada GPS sulit juga, terbebani," kata Iqbal, salah satu pengemudi ojek online yang diberhentikan polisi karena menempelkan ponsel didashboard, seperti diberitakanCNNIndonesia TV.

Selain menegur para pengemudi ojek daring, polisi pun memberhentikan pengemudi angkutan umum yang didapati merokok saat berkendara.

"Mengimbau jangan menaruh (telepon) di stang, speedo (meter) karena akan mengurangi konsentrasi. Bisa ditaruh di kantong, aturan UU manakala pengendara menggunakan HP kita tindak, namun saat ini kita gunakan himbauan dan sosialisasi untuk ke depan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin.

Berita Terkait