Polisi Usut Kasus Utang Wanita Berujung Teror Fintech

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Direktorat Tindak Pidana SiberBareskrim Mabes Polri mendalami laporan wanita berinisial YI yang menjadi korban penagih utang diduga dari perusahaan penyedia jasa pinjaman online (fintech).

YI jadi korban teror karena tak mampu membayar utangnya. Poster yang menyebut dirinya siap 'digilir' agar bisa membayar utang senilai Rp 1.054.000, diunggah di aplikasi pesan singkat salah satu grup WhatsApp.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang dialami YI di Solo, Jawa Tengah, merupakan perbuatan melawan hukum.

"Itu sedang didalami Direktorat Siber," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7).

Dedi menuturkan kasus yang dialami YI adalah modus sejumlah fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi hutangnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tak terjerat kasus renterir pinjaman online ilegal seperti yang terjadi di Solo.

Kasus YI mendapat sorotan setelah viral di media sosial. YI mengalami rangkaian teror dari sejumlah orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech.

Dia yang meminjam uang melalui empat fintech berbeda, tak mampu melunasi utangnya. YI juga tak tahu fintech-fintech itu ilegal

Dalam salah satu teror yang diterima, orang diduga dari salah satu perusahaan fintech membuat poster berisi hoaks bahwa dirinya rela 'digilir' demi bisa membayar utangnya.

YI melaporkan perbuatan perusahaan pinjaman online ilegal itu ke Polres Surakarta pada Rabu (24/7). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya menjadi penasehat hukum dalam kasus ini.

YI juga telah mengadukan peristiwa tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Terkait