PolriLaunchingPerpanjangan SIM Online pada 12 April

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)


Uzone.id- Kabar baiknihbuat pemilik kendaraan karena Polri siap me-launching perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui online pada 12 April 2021.

Perpanjangan SIM A dan C ini lewat aplikasi seluler SIM Nasional Presisi (Sinar). Jadi, kamu cukup rebahan di rumah saat mengurus perpanjangan SIM.    

BACA JUGA:Facebook Tendang Lagi Donald Trump, Ketahuan Pakai Akun Menantu

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, seperti dilansirUzone.iddariKompas.com.

Berbeda dengan pembuatan SIM baru, kamu tetap harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Aplikasi Sinar nantinya bisa diunduh di App Store (iOS) dan Play Store (Android). Kamu perlu melakukan verifikasi nomor telepon seluler, input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Jika data NIK dan nomor SIM belum terdaftar, sistem akan otomatis mendeteksi dan permohonan perpanjangan online akan ditolak.

Jika sistem menerima, kamu bisa lakukan pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM.