Postingan Lambang Garuda Hasil AI Gak Sesuai Kaidah, Bisa Kena Hukum?

Uzone.id —Sejumlah lembaga pemerintahan dan kementerian Indonesia mendapat kritikan pedasdari masyarakat Indonesia terkait postingan peringatan Hari Lahir Pancasilayang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026.
Mereka dikritik karena gambar lambang Garuda Pancasila yangtidak sesuai dengan kaidah lambang negara menurut ketentuan UU No. 25 Tahun2009 dimana setiap helaian sayapnya memiliki makna mendalam mengenai sejarahIndonesia.
Usut punya usut, ternyata lambang-lambang yang terpampang diposter Hari Lahir Pancasila tersebut merupakan bikinan AI. Gak cuma helainyasaja yang berbeda, ternyata lambang setiap sila juga ikut berubah.
Beberapa lembaga yang di-call outoleh masyarakatIndonesia adalah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Kementerian TenagaKerja hingga akun Sekretariat Wakil Presiden RI. Lembaga-lembaga pemerintahantersebut menampilkan ucapan Hari Pancasila dengan lambang Garuda yang tidaksesuai.
Misalnya, dari yang seharusnya 17 helai di masing-masingsayap (tanggal kemerdekaan RI) malah menjadi 16 dan 15 helai saja, helai bagianekor yang harusnya 8 helai malah menjadi 7 helai saja, lambang darimasing-masing sila Pancasila juga dianggap tidak sesuai.
Yang menjadi perhatian, seperti yang tertuang dalam Pasal 57UU Nomor 24 tahun 2009, perlakukan terhadap lambang negara tidak bolehsembarangan dan harus menyesuaikan pada kaidahnya.
Jika tidak, maka orang/lembaga yang melakukan kesalahan bisamendapat hukuman denda hingga pidana.
Salah satu poin penting dalam pasal tersebut adalah setiaporang dilarang untuk menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuaidengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
Setiap warga/lembaga yang ternyata ketahuan melanggar, makamereka akan mendapat ancaman pidana yang diatur pada Pasal 68 dan Pasal 69 UUNomor 24 tahun 2009.
Pasal 68 berbunyi, “Setiap orang yang mencoret, menulisi,menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan lambang negara akan dipidana dengan pidana penjarapaling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sementara di Pasal 69, ancaman pidana penjara paling lamasatu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta akan dikenakan kepada orangyang:
- dengan sengaja menggunakan lambang negara yangrusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran,
- membuat lambang untuk perseorangan, partaipolitik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupailambang negara,
- dengan sengaja menggunakan lambang negara untukkeperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, sesuai Pasal di atas, penggunaan lambang Garuda yang tidak sesuai dengan kaidah berpotensi dikenakan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan denda sekitar Rp100 juta karena termasuk penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, danperbandingan ukuran.