Potongan Driver Jadi 8 Persen, Gojek Bakal Kaji Perpres Ojol

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Induk Gojek, GoToturut menyampaikan tanggapan mereka terkait Peraturan Presiden (Perpres) OjekOnline yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto padaperingatan Hari Buruh (May Day), Jumat, (02/05).

Penandatanganan ini memang sudah ditunggu-tunggu dandianggap sebagai ‘kado’ terhadap mitra platform ride-hailing di Indonesia.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya jugatelah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang PerlindunganPekerja Transportasi Online,” ungkap Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, GoTo selaku induk dari Gojek punangkat bicara dan mengatakan pihaknya akan selalu mematuhi peraturanpemerintah.




“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasukarahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindunganpekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27Tahun 2026,” kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo kepadaUzone.id, Sabtu, (02/05).

Namun, terkait peraturan baru ini, Hans menegaskan bahwapihaknya akan melakukan pengkajian sebelum pada akhirnya menerapkan aturantersebut.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahamidetail, implikasi dan penyesuaian  yang diperlukan sesuai dengan peraturantersebut,” tambah Hans.




GoTo juga mengatakan akan terus berkoordinasi denganpemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait adanya Perpres.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaatberkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelangganGojek,” ujarnya.

Perpres Ojol yang ditandatangani oleh Prabowo ini menyorotiaturan terkait potongan aplikator yang besar dengan dugaan mencapai 50 persen.Dalam Perpres ini, Prabowo berencana untuk memangkas biaya aplikasi untuk ojekonline dari 20 persen menjadi 8 persen. 

Selain itu, ia juga akan mengatur pembagian pendapatan dari80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi ojek online. Prabowo jugamenyampaikan rencana kebijakan baru soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudidan kurir dari aplikasi online.