PP Tunas Berlaku Mulai Maret, Platform Digital Diminta Ikut Aturan

Uzone.id— Setelah dirancangpada 2025 lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwaPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata KelolaPenyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas akanmulai berlaku secara efektif mulai Maret 2026.
Saat ini, Komdigi tengah melalui tahap harmonisasi diKementerian Hukum dan dalam tahap finalisasi internal untuk memastikan kembaliapakah PP ini sudah jelas sehingga bisa langsung ditandatangani dan berlakuefektif pada Maret 2025.
Terkait efektivitas peraturan perlindungan untuk anak-anaksecara digital, Komdigi pun berharap bahwa platform digital ikut mematuhiaturan tersebut.
“Insya Allah bulan depan (Maret). Kita harapkan paraplatform juga sudah menyiapkan diri, ya,” kata Meutya kepada awak media, Jumat,(27/02).
Ia melanjutkan,”Jadi mudah-mudahan mereka (platform digital)juga mendukung karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturanini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital.”
Meutya menyebut bahwa PP Tunas ini akan benar-benar efektifdengan dukungan dan keinginan dari platform digital untuk ikut comply padaaturan tersebut.
“Ini akan bisa efektif juga dengan dukungan dan jugakeinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturanitu,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran mengenai penerapan PP Tunas yangdisebut akan menghambat inovasi hingga ekonomi digital, Meutya Hafid mengatakanbahwa potensi tersebut tidak menjadi alasan untuk melonggarkan aturan untukmelindungi anak-anak di ruang digital.
“Nggak ada inovasi dan nggak ada ekonomi digital yangmenargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia (inovasi dan ekonomidigital) berdampak kepada perlindungan anak, ya itu tidak kita hitung sebagaiinovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini yang menjadi fokus utamaadalah perlindungan anak-anak di ruang digital, bukan potensi ekonomi digitalyang hilang karena aturan ini.
Saat ini, Meutya menyebut bahwa belum ada kasus nyataterkait dampak perlindungan anak di ruang digital yang memberikan dampak besaruntuk ekonomi digital sebuah negara.
“Kita lihat Australia, belum ada tuh catatan-catatan dampakekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital,khususnya di sosial media,” tegasnya.
Ke depannya, Kementerian Komdigi akan terus melakukanpemantauan terhadap beberapa negara seperti Australia dan negara di Eropaterkait efektivitas perlindungan anak-anak di ruang digital sehingga nantinyamereka akan terus berhati-hati dalam penerapannya.