PP Tunas Merembet ke E-Commerce, Shopee sampai Tokopedia Bakal Kena?

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Setelah memintaplatform media sosial dan game untuk mematuhi PP Tunas, Kementerian Komunikasidan Digital (Komdigi) juga akan memperketat pengawasan mereka pada platforme-commerce seperti Shopee, TikTok Shop hingga Tokopedia.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat JenderalPengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini yang mengungkapkan kalauaturan ini tidak hanya menyasar platform media sosial populer tapi jugamarketplace.

“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objekpengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik,termasuk marketplace,” katanya,d dikutip dari berbagai sumber.






Dengan PP Tunas ini, Komdigi akan mengatur pengawasan soaltransaksi yang dilakukan oleh anak-anak di masing-masing platform.

Platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia nantinyadiminta untuk menyediakan fitur persetujuan orang tua bagi setiap transaksipengguna untuk produk kategori anak.

“Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu, orang tuaharus memberikan persetujuan,” ujar Mediodecci, dikutip dariAntaranews.

Platform e-commerce juga diminta untuk menyediakan informasibatas minimum usia pengguna, mekanisme verifikasi usia anak, hingga mekanismepelaporan apabila ada penyalahgunaan.






Tak hanya itu, demi melindungi data-data anak, platforme-commerce juga diminta untuk menerapkan tingkat privasi tinggi, termasukdengan memberikan notifikasi saat aplikasi sedang menggunakan pelacakan lokasi.

Batasan akses terhadap produk-produk dewasa seperti minumanberalkohol dan rokok juga harus diterapkan oleh setiap platform untukmenghindari pembelian oleh anak-anak.

Ketentuan lainnya juga mencakup pengetatan dalam aktivitasbelanja di marketplace hingga pengisian saldo dompet digital untuk membeli itemgim yang sering kali dilakukan anak-anak.

Sesuai dengan aturan PP Tunas, aturan ini akan berlaku untukanak-anak di bawah usia 16 tahun dan 13 tahun.

Dengan adanya aturan ini, orang tua nantinya bisa memilikikendali penuh terhadap aktivitas ekonomi anak di ruang digital apalagi banyakanak-anak yang belum memahami soal transaksi online hingga nilai uang dalambertransaksi.