PPATK Kembali Blokir Rekening Nganggur, Bisa Lapor Pakai Link Ini

Uzone.id—Mei2025 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan rekening bank yang tiba-tibakena blokir. Pemblokiran ini dilakukan atas surat perintah dari Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Pemblokiran ini dilakukan PPATK untuk mencegahpenyalahgunaan yang menggunakan rekening dormant, meliputi praktikjual beli rekening ilegal, penggunaan rekening untuk menampung hasil kejahatanatau aktivitas ilegal, pencucian uang hingga perjudian online.
Rekening yang termasuk dalam kategori dormant biasanyaadalah rekening-rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (baikitu transfer dan menerima uang) dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan, tergantungdengan kebijakan masing-masing bank.
Bagi nasabah yang terkena blokir, PPATK sendiri memberikanbeberapa opsi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pengguna memiliki opsi untukmenutup rekening yang sudah lama tidak aktif atau melapor ke bank atau aparatpenegak hukum untuk melakukan aktivasi kembali.
Namun, saat ini PPATK memberikan pusat bantuan bagi penggunayang ingin nomor rekeningnya kembali aktif. Berikut link dan cara laporrekening yang diblokir PPATK.
- Isi formulir keberatan di laman yang disediakan PPATK atauklik link ini.
- Tunggu proses review dari PPATK dan bank dengan estimasi awal 5 hari kerja dan maksimal 20 hari kerja tergantung hasil pendalaman
- Periksa pembukaan rekening melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung ke kantor bank
Pemblokiran ini tidak dilakukan secara permanen dan hanyadilakukan dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, nasabah yang terkenapemblokiran ini bisa melakukan pengajuan penutupan permanen rekening dormantyang sudah tidak digunakan.
Penghentian atau pemblokiran sementara dari rekening bankini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Tapi, Jikadiperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapatmemperpanjang masa blokiran tersebut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.