PPKM Darurat Hingga Tahun Baru Dipastikan Hoaks

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto ilustrasi: Fikri Rasyid/Unsplash

Uzone.id-- Isu yang berseliweran selama gelombang dua Covid-19 di Indonesia ini begitu banyak, khususnya yang berada di jagat maya. Paling tidak, kita sebagai netizen yang budiman dapat mengendalikan apa-apa saja yang layak dipercaya, dan mana yang tidak akurat.

Belakangan muncul kabar kalau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga tahun baru. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengkonfirmasi bahwa kabar ini adalah hoaks.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Triyatno mengatakan bahwa klaim tersebut tidak benar,” ungkap pihak Kominfo dalam situs resminya.

Mereka melanjutkan, “sejauh ini PPKM Darurat masih akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 sesuai rencana awal dan belum diputuskan akan diperpanjang atau dihentikan.”

Baca juga:Deretan Hoaks yang Mencuat di Awal PPKM Darurat

Seperti yang diketahui, pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk periode 3 Juli-20 Juli 2021. Presiden RI Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Istana Merdeka, Jakarta, pada 1 Juli kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.

PPKM Darurat diadakan juga karena ditandai dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang mengalami peningkatan tertinggi sejak akhir Juni kemarin yang juga diiringi oleh tingginya tingkat kematian.

VIDEO: Nyobain Drone Seharga Rp20 Juta!