PPKM Darurat Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Ilustrasi (Foto: Instagram @tmcpoldametro)
Uzone.id- Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang sangat drastis. Untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jokowi menyampaikan itu dalam sambutan pada Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/06/2021) sore.
“Saya mengajak betul-betul kita semuanya hati-hati, jangan lengah, semuanya harus waspada. Jangan hanya berbicara ekonomi, ekonomi, ekonomi tapi tidak melihat kesehatan. Tapi juga jangan hanya melihat kesehatan, kesehatan, kesehatan tapi tidak melihat ekonomi. Dua-duanya ini harus berjalan beriringan,” ungkap Jokowi yang dimuat di situs web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah berhasil menurunkan kasus aktif yang sempat mengalami lonjakan hingga 176 ribu kasus di awal Februari hingga mencapai 87 ribu kasus di pertengahan Mei 2021.
Namun setelah libur panjang Lebaran, ditambah adanya varian baru virus Corona, lonjakan kembali terjadi hingga mencapai 228 ribu kasus pada hari ini.
BACA JUGA:The Real 5G Killer, Poco M3 Pro 5G Pakai MediaTek Dimensity 700
Lonjakan ini menyebabkan naiknya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional. BOR nasional yang sempat turun hingga 28 persen di pertengahan Mei, saat ini melonjak menjadi 72 persen. Bahkan BOR di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet menyentuh angka 90 persen, kata Jokowi.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan [kasus COVID-19] yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ujarnya.
Kemudian, Jokowi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian terdapat 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi di Pulau Jawa yang memiliki nilai empat dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya empat, kita adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” paparnya.
Ke-44 kabupaten/kota tersebut adalah, di Banten yaitu Tangerang Selatan dan Kota Tangerang; Jawa Barat yaitu Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi; serta di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Kemudian di Jawa Tengah adalah Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas; Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul; serta Jawa Timur adalah Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut usulan skenario PPKM Darurat yang akan diumumkan:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10 ribu / hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai jam 8 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate < 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai > 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota / kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.