PR Besar Komdigi: 80 Ribu Anak SD Belum Lepas dari Judi Online

Uzone.id—MenteriKomunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan setidaknya 200 ribu anak-anakdi Indonesia terpapar bahkan terjebak di lingkaran perjudian online. Bahkan 80ribu diantaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun,which ismasihdi tingkatan Sekolah Dasar (SD).
Jika dilihat dari perkembangannya di tahun belakangan,anak-anak yang terlibat dalam perjudian online ini cenderung tidakberkurang–apalagi di kalangan SD.
Kok gak turun-turun?
Di 2024 lalu PPATK mencatat kalau penjudi anak-anak ditingkat SD atauunder10 tahun berada di kisaran 80 ribuan, tak jauhbeda dengan jumlah yang saat ini tercatat oleh Komdigi.
Tercatat pemain judi online di tahun 2024 lalu mencapai 4juta orang. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80 ribu orang.
Sementara kala itu, untuk usia 10 tahun hingga 20 tahun,sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang terlibat pada perjudianonline.
Dilihat dari data ini, jumlah pemain judi yang mengalamipenurunan berada di kalangan 10 tahun ke atas yaitu dari 440 ribu menjadisekitar 120 ribu orang.
Jadi, apa tindakan Komdigi?
Meutya menyebut kalau angka ini disebut menjadi ancamanserius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecahbelah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemainhampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harusmenjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dananak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya, dikutip Senin,(13/05).
Oleh karena itu, Meutya menyebut bahwa pemberantasan initidak hanya dengan memberantas situs dan hukum saja tapi juga dengan memperkuatliterasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utamapencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown.Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tambahnya.
Pemblokiran situs hingga
Komdigi sendiri terus gencar memblokir situs dan konten judionline dan hingga saat ini mencatat sudah ada 3,45 juta situs judi online yangdiblokir semenjak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Saat ini, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi onlinedi media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia, termasuk keanak-anak.
Oleh karena itu, pemberantasan yang terus berlanjut ini jugadikombinasikan dengan kerjasama dengan Polri, PPATK, OJK, perbankan, danseluruh platform digital.
Kemkomdigi juga meminta platform seperti Instagram,Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segeramenurunkan konten-konten yang bermuatan perjudian online agar tidak menjangkit anak-anak.