PR Starlink Setelah Jualan di Indonesia: Bangun Kantor di Indonesia

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– KehadiranStarlinkdi Indonesia dengan nama PTStarlink Service Indonesiasudah diresmikan oleh Elon Musk dan Jokowi pada hari Minggu (19/5) lalu. Dengan begitu,Starlinkini sudah bisa berjualan layanan internet berbasis satelit di wilayah Indonesia.

Meski telah memenuhi kewajibannya dalam berjualan di Indonesia termasuk Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostasioner) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dengan masa berlaku selama 1 tahun.

Starlink juga sudah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk penyelenggaraan jasa jaringan tertutup melalui media VSAT serta izin penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

 

 

Dalam pelaksanaannya, Budi Arie Setiadi selaku Kemenkominfo mengatakan kalau mereka akan terus melakukan monitoring, termasuk meminta Starlink untuk memenuhi kewajibannya di di Indonesia.

Salah satunya adalah meminta PT Starlink Service Indonesia untuk membangun kantor di Indonesia.

“Penyediaan NOC (Network Operation Center) di wilayah Indonesia untuk pelaksanaan diantaranya monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan, dan kendali traffic,” kata Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat lalu (28/5).

Budi Arie juga meminta Starlink untuk membangun gateway di wilayah Indonesia serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi dan lalu lintas data.

Kehadiran NOC atau Network Operation Center di Indonesia nantinya akan sangat membantu pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan melakukan kendali terhadap penggunaan akses internet yang ada di Indonesia.

Kehadiran kantor di Indonesia juga akan memudahkan Kemenkominfo untuk melacak konten negatif seperti perjudian online, konten asusila hingga menangkal tindakan dari kelompok kriminal bersenjata.

 

 

“Saya sudah minta ke PT Starlink Service Indonesia agar NOC-nya ada di Indonesia, supaya kita bisa menangkal konten-konten negatif dan konten-konten yang tidak sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Agar permintaan ini segera diwujudkan oleh Starlink, Kemenkominfo terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap PT Starlink Service Indonesia untuk segera memenuhi syarat tersebut.

“Jadi semua mereka sudah berkomitmen untuk itu. Untuk pelaksanaan ke depan saya sudah perintahkan kepada jajaran Kominfo untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk PT Starlink Service Indonesia,” ujar Budi Arie.