Prabowo Minta Menteri Pakai Pindad Maung, Batal Pakai Mobil Listrik?

pada 2 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I untuk menggunakan mobil buatan dalam negeri. Padahal Presiden sebelumnya, telah memberikan instruksi untuk menggunakan mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.

Permintaan PresidenPrabowountuk Menteri Kabinet Merah Putih menggunakan mobil dalam negeri pun diungkapkan oleh Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Anggoti Abimanyu. Disebutkan menteri, wakil menteri, dan eselon I akan menggunakan mobil buatanPindadsebagai kendaraan operasional.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa," ujar Anggito dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah mada 2024 yang disiarkan secara virtual.

Pindad Maung MV3 merupakan generasi terbaru yang dikeluarkan oleh produsen otomotif dalam negeri. Mobil ini menggendong mesin 2.200 cc yang menghasilkan tenaga 202 PS dengan transmisi 8-percepatan.

Padahal sebelumnya, Joko Widodo atau akrab disapaJokowi, saat masih menjabat sebagai presiden menginstruksikan untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan.

Instruksi tersebut dikeluarkan agar pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat diakselerasi. Bahkan hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 September 2022 lalu.

 

 

Dalam instruksi tersebut dijelaskan, Jokowi meminta para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga non-kementerian, gubernur, dan bupati/walikota untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi diktum kelima Inpres No. 7 Tahun 2022.

Terbitnya instruksi tersebut pun membuat beberapa instansi pemerintah mulai belanja kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Bahkan ada yang menggunakan skema sewa agar dapat menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

 

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kejelasan mengenai Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tersebut. Apakah instruksi dari Jokowi akan diganti atau tetap dipertahankan.

Menariknya, Pindad memang sempat mengembangkan mobil listrik bernama Morino EV. Berdasarkan situs resmi Pindad, Morino EV merupakan kendaraan taktis ringan roda 4 yang menggunakan baterai untuk mendukung operasi bermobilitas tinggi.

Morino EV dibekali penggerak daya elektrik dengan daya 125 kW yang mampu dipacu dengan kecepatan aman 100 km/jam. Penggerak tersebut didukung oleh baterai berkapasitas 292V 150.000 mAh yang mampu menjangkau jarak tempuh 170 kilometer.