Pretty Asmara Diduga Pemasok Narkoba, Terancam 20 Tahun Bui
Pretty Asmara (39) tengah mendekam di tahanan sejak ditangkap petugas Tindak Pidana Narkotika dari Unit 3 Subdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya saat berada di lobi Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Bintang film "Kejarlah Jodoh Kau Kutangkap" itu bersama dengan temannya, Dani diduga jadi pemasok sabu, ekstasi dan happy five untuk sebuah gelaran pesta narkoba.
"16 juli 2017 jam 01.00 WIB, di salah satu hotel yang ada karaokenya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat kami tangkap dua orang tersangka atas nama P dan D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Setelah dikembangkan, dari penangkapan P dan D, di kamar hotel ditemukan sabu 0,9 gram dan alat pengisapnya. Tidak sampai disitu, petugas turun ke ruangan karaoke dan ditemukan sabu 1,12 gram, ekstasi sebanyak 23 butir dan happy five 38 butir.
"Dari situ kami amankan tujuh orang yang sedang berkegiatan di ruangan itu. Kemudian juga ada satu orang yang DPO, larikan diri, sedang kami lakukan pengejaran. Orang inilah yang mengadakan kegiatan pesta," jelas Argo.
Berikut foto Pretty Asmara yang ditangkap bersama tujuh artis lainnya, yakni SS alias Sisi (pemain layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Menurut Argo, lelaki bernisial AL, yang melarikan diri itu, memesan sabu 5 gram, happy five 50 butir dan ekstasi 25 butir. Bahkan, sebagian narkotika tersebut sudah digunakan.
Dari situ tersangka Dani dan Pretty menerima sejumlah uang dari lelaki AL yang sampai saat ini menjadi DPO.
"D dan P mendapatkan uang yang dibayarkan dari AL sebesar Rp25 juta," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dua orang yang bersangkutan akan kenakan pasal 114 dan 112 uu narkoba juncto UU psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," tandas Argo.