Promosi Saham dan Investasi di Medsos Gak Bisa Ngasal, Ini Aturannya!

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Otoritas JasaKeuangan atau OJK resmi menerbitkan aturan baru untuk mengatur promosi berbayar(endorse) soal saham dan investasi di kanal YouTube ataupun media sosiallainnya.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) No. 13 Tahun 2025 mengenai Pengendalian Internal dan Perilaku PerusahaanEfek yang melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan PerantaraPedagang Efek.

Aturan ini ditargetkan berlaku mulai 11 Desember 2025mendatang. Nantinya, aturan ini akan mengatur secara tegas soal kerjasamaantara perusahaan saham dan investasi dengan para influencer di TikTok, Instagram hinggaYouTube.

Sayangnya, OJK tidak menjelaskan secara detail ketetapanmengenai akun yang diklasifikasikan sebagai pegiat media sosial yang dimaksud,salah satunya adalah jumlah pengikut.




OJK mengatur tiga hal dalam kerja sama antara perusahaankeuangan dengan pegiat media sosial. 

Pertama, OJK tidak mengharuskan para influencer atau pegiatmedia sosial untuk mengajukan perizinan jika dalam konten/kerja sama tersebut,mereka hanya menyediakan media untuk iklan atau menyampaikan informasi umumterkait pasar modal tanpa ada unsur ajakan atau analisa pribadi.

Kedua, influencer yang bekerjasama dengan perusahaansaham/investasi untuk memberikan penawaran atau mengajak audiens-nya untukmenjadi nasabah harus memenuhi izin Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenaimitra pemasaran.

Ketiga, influencer yang memberikan analisa atau rekomendasipribadi mengenai produk-produk atau layanan yang mereka endorse harus memilikiizin sebagai penasihat investasi dari OJK.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangandan Komunikasi M. Ismail Riyadi, aturan ini dibuat karena makin kompleksnyabisnis perusahaan efek dan tren penggunaan media sosial untuk promosi. 




Tujuannya adalah melindungi investor, meningkatkan kualitasinformasi, dan mengurangi konflik kepentingan dalam penawaran investasi.

Sayangnya, ketentuan mengenai pembatasan kerjasama antarainfluencer media sosial dengan perusahaan saham dan investasi masih memilikibeberapa celah. Termasuk soal ketentuan kerjasama yang dimaksud (apakah hanyauntuk berbayar atau tidak), ketentuan mengenai akun yang disebut influencer danlainnya.

Sementara itu, beberapa pengamat menyambut baik adanyaaturan ini, namun mereka juga menyoroti beberapa kekurangan seperti laranganuntuk mengumbar ‘janji’ hasil investasi hingga aturan agar influencer terbukamengenai isi kerjasama mereka dengan mitra perusahaannya.