Ragam Nama Kemkominfo: Kini Jadi Kementerian Komunikasi dan Digital

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika kini berganti nama di periode pemerintahan baru Prabowo Gibran atau Kabinet Merah Putih 2024. Kini, kementerian tersebut berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ditetapkan pada Minggu malam, (20/10), Prabowo menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital periode 2024-2029, menggantikan Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

"Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.I.P Menteri Komunikasi dan Digital," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Minggu (20/10).

 

 

Dengan nama baru sebagai ‘Kementerian Komunikasi dan Digital’, tentu ada ragam tugas yang diemban oleh Meutya selama 5 tahun ke depan terkait industri komunikasi hingga industri digital di Indonesia.

Terlepas dari itu, ternyata nama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berubah dari periode ke periode. Dari yang awalnya Menteri Penerangan kini jadi Menteri Komunikasi dan Digital. Berikut sedikit sejarahnya.

Departemen Penerangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika pertama kali memiliki nama  "Departemen Penerangan" atau “Lembaga Penerangan” dari tahun 1945 hingga 1999. Departemen ini hadir pada periode Proklamasi Kemerdekaan.

Melansir dari situs resmi Kominfo, Senin, (21/10), Departemen ini secara fungsional menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan.

Dengan tujuan untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta memperkenalkan Republik Indonesia di dan ke luar negeri. 

Masa Orde Baru

Selama periode 1959-1965, sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS, Departemen Penerangan kemudian dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan antara lain radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik.

Selanjutnya, di periode 1966, tugas pokok dari kementerian atau departemen ini kemudian difokuskan menjadi juru Bicara Pemerintah. 

Tercatat pada tanggal 15 September 1967, wewenang penerangan luar negeri (Penlugri) yang sejak 1959 dipegang Departemen Luar Negeri RI kemudian dialihkan kembali pengelolaannya kepada Departemen Penerangan. 

Tahun 1971, dibentuklah lembaga antara lain Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN) untuk mengintegrasikan  efisiensi dan efektivitas sarana media massa. 

Di periode Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan digunakan untuk membina dan mengatur pers, media massa dan lainnya. Hingga di Orde Baru, departemen ini kemudian dinilai telah membatasi pergerakan media massa dan pers kala itu.

Pembubaran Departemen Penerangan

Di awal masa reformasi, tugas dan fungsi Departemen Penerangan tidak banyak berubah. Kelembagaan penerangan dipertahankan mulai dari tingkat pusat sampai provinsi dengan nama kantor wilayah departemen penerangan dan biro humas provinsi. 

 

 

Namun, Departemen Penerangan kemudian dibubarkan setelah Abdurrahman Wahid atau Gusdur diangkat menjadi presiden pada tahun 1999. Pembubaran Departemen Penerangan dilakukan karena dianggap terlalu banyak mencampuri urusan pengelolaan informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Terbentuknya Lembaga Informasi Nasional

Pasca pembubaran Departemen Penerangan oleh Gusdur, terbentuklah Lembaga Informasi Nasional (LIN) pada tahun 2000 dengan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional.

Kemeneg Kominfo

Tak berselang lama dari pembentukan LIN, Pemerintah Indonesia kemudian sepakat mengubah status Lembaga Informasi Nasional menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo) di tahun 2021. Tugas dari Lembaga Informasi Nasional kemudian dilimpahkan pada Kemeneg Kominfo.

Departemen Komunikasi dan Informatika

Di periode 2005 hingga 2009, Kementerian Komunikasi dan Informasi kemudian berubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika.

Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi kemudian bersatu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005.

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Lalu dari akhir tahun 2010, terjadi penyempurnaan tata organisasi sehingga lahirlah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertahan hingga tahun 2024 ini. 

Fungsi informasi dikembangkan pada nilai tambah ekonomi, bukan hanya sekadar 'penerangan' namun lebih kepada dukungan komunikasi strategis untuk membangun integrasi nasional dengan baik.