Ramai Jual Beli Rekening di Medsos, Waspadai Risiko Mengintai

Uzone.id— Awal Februari 2026kemarin diramaikan dengan postingan di Facebook Marketplace yang menunjukkanaktivitas jual beli rekening bank secara bebas dan dibanderol dengan hargacukup murah untuk satu rekeningnya.
“Rekening bank diperjualbelikan secara bebas di marketplaceFacebook, entah pakai KTP siapa, entah dipakai untuk kejahatan apa. Terjawabsudah kenapa scam merajalela, korban makin banyak, pelaku sulit dilacak,” katasalah satu postingan di X yang menampilkan tangkapan layar penjualan rekening.
Biasanya, rekening-rekening ini dijual dengan harga beragam,namun jika dilihat dari kisaran di Facebook, harga rekening tersebut dijualhanya sekitar Rp500 per rekening alias sangat murah.
Dari pantauanUzone.id,transaksi jual beli rekening ini masih terus terjadi di platform Facebook,bahkan di beberapa transaksi, orang-orang khusus mencari rekening dengan namatertentu.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melihat praktik jual belirekening ini sebagai tindakan yang ilegal dan memiliki risiko yang cukuptinggi. Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalampraktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
Salah satu bahaya yang kemungkinan timbul dari aktivitas iniadalah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti penipuan dan jugapencucian uang. Selain itu, pemilik rekening juga berpotensi mengalamipencurian data pribadi yang nantinya bisa merugikan korban secara materi.
Pemilik rekening juga terancam mengalami pemutusan akseskeuangan dan larangan membuka produk perbankan lainnya di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae,menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bertentangan dengan peraturanperundang-undangan dan prinsip pencegahan tindak pidana keuangan.
Praktik tersebut juga disebut bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, PencegahanPendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata PemusnahMassal (APU, PPT dan PPPSPM).
Risiko dan hukuman pidana juga mengancam penjual maupunpemilik rekening yang dijual apabila nantinya rekening digunakan untuktindakan-tindakan negatif.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atassetiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabiladigunakan untuk tindak pidana,” tambahnya.
Maka dari itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibatdalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
Saat ini, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparatpenegak hukum, serta pelaku jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan danpertukaran informasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sampai saatini masih banyak dilakukan.
Pihak bank pun diminta untuk meningkatkan edukasi bagi paranasabah terkait aktivitas tersebut. Salah satunya adalah bank BTN yang akanmemberikan sanksi pidana bagi nasabah yang memindahtangankan rekening padapihak lain.