Ramai Pasutri Gugat Aturan Soal Kuota Hangus ke MK, Ini Kronologinya

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Linimasa mediasosial ramai dengan pengajuan gugatan oleh sepasang suami istri ke MahkamahKonstitusi (MK) mengenai aturan soal kuota internet hangus yang saat ini berlaku di semua operator seluler di Indonesia.

Sepasang suami istri ini bernama Didi dan Triana yangmerupakan pekerja di sektor digital dimana keduanya menggunakan internet untukpekerjaan sehari-hari. Didi sendiri bekerja sebagai driver ojek onlinesementara Triana bekerja sebagai pedagang UMKM online.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat, (02/01), gugatan inimenargetkan praktek penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumensecara konstitusional.




Dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, Didi dan Trianamengajukan gugatan untuk menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam gugatan tersebut, keduanya menekankan bahwa internetmerupakan alat produksi utama mereka sebagai pekerja digital. Hal ini membuatkuota setara dengan bahan bakar kendaraan, dimana tanpa adanya kuota internet,para pekerja digital (khususnya mereka) tidak memiliki akses ke pekerjaannya.

Sistem penghangusan kuota internet ini dianggap menimbulkanketidakpastian pada ekonomi mereka sebagai pekerja online, khususnya Didi yangbekerja sebagai driver online.

Mereka mengaku sering mengalami kehilangan kuota internetsaat orderan sepi, sehingga memaksa mereka meminjam uang demi kuota baru dankembali menjalankan pekerjaan mereka.

Didi dan Triana merasakan kerugian materi karena sisa kuotayang telah mereka bayar di awal harus hangus begitu saja karena masa aktifpaket yang berakhir.




"Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hakkonstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut," kata kuasa hukummereka, Viktor Santos Tandiasa dikutip dariCNN Indonesia, Jumat (02/01).

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta MK untukmenyatakan bahwa pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi merugikankonsumen. 

Aturan ini dinilai terlalu kabur karena memberi kewenanganyang sangat luas kepada operator seluler untuk menentukan tarif dan masaberlaku kuota tanpa batasan yang jelas.

Akibatnya, terjadi percampuran antara biaya layanan internetdengan hak kepemilikan atas kuota yang sudah dibeli, sehingga sisa kuota bisahangus meski telah dibayar. 




Para pemohon juga berpendapat praktik tersebut melanggar hakmilik warga negara, karena kuota internet sebagai barang digital seharusnyatidak dapat dihapus atau diambil secara sepihak, sebagaimana dijamin dalamPasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dalam perkara ini, penggugat tidak meminta MK untukmembatalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja secara keseluruhan melainkanmeminta MK memberi tafsir baru agar aturan tersebut dianggap sah, dengan tigaalternatif solusi:

Data Rollover: Sisa kuota tidak boleh hangus dan harusotomatis ditambahkan ke paket berikutnya (data rollover).

Masa Aktif Kartu: Selama kartu SIM masih aktif, kuota yangsudah dibeli harus tetap bisa dipakai, tidak peduli kapan masa berlaku paketnyahabis.

Refund/Konversi: Sisa kuota yang tidak terpakai wajibdikembalikan dalam bentuk pulsa atau uang (refund) kepada pengguna sesuaijumlah yang tersisa.