Ramai Pinjaman Online untuk Judi, Kredivo Ambil Tindakan Ini

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Baru-baru ini, Kementerian Kominfo mengumumkan 5 aplikasi e-wallet yang dianggap menjadi jembatan transaksi perjudian online. Dari kelima e-wallet ini, Kominfo dan PPATK mencatat sebanyak Rp5 triliun lebih transaksi dengan ratusan ribu transaksi.

Dengan adanya penemuan tersebut, Kominfo pun melayangkan teguran bagi DANA, ShopeePay, OVO, LinkAja dan GoPay. Kelima platform keuangan ini diminta untuk memperketat dan sigap memutus jalur transaksi tersebut.

Sebagai salah satu platformfintechyang banyak digunakan untuk pinjaman di Indonesia, Kredivo juga turut bertindak jika menemukan adanya tindakan mencurigakan dalam platformnya.

Lily Suriani, Direktur Pemasaran dan Strategi Kredivo mengatakan bahwa pihaknya akan memblokir akun-akun yang menunjukkan resiko tinggi, seperti memiliki NPL (Non Performing Loan) tinggi dan ketahuan melakukan perjudian online.

 

 

“Misalnya ketika kita monitor ada pergerakan risiko yang cukup tinggi. Seperti NPL (Non Performing Loan) terjadi, lalu dia tidak bisa membayar dan ternyata judi online, nah itu sesuatu yang akan langsung kita block usernya, supaya tidak dilakukan kembali hal-hal seperti ini,” ujarnya kepada awak media, Rabu, (16/10).

Untuk tindakan preventif dan monitoring lebih lanjut, Lily melanjutkan bahwa pihaknya selalu memonitor transaksi apa saja yang dilakukan menggunakan layanan mereka, salah satunya ketika membeli produk-produk tertentu di marketplace atau platform yang bekerja sama dengan pihaknya.

“Jadi kalau user kita, kita lihat profilnya dan secara income cukup baik, kita berikan limit Kredivo lalu kita lihat, kita monitor penggunaan produk apa yang dia beli. Kalau dia beli online atau offline (di merchant), maka kita bisa nge-detect,” jelasnya.

Sayangnya, Lily menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memonitor lebih jauh apalagi transaksi di luar produk yang tidak bekerjasama dengan pihaknya. Ia menyebut bahwa pihaknya tak bisa mengakses privasi pengguna.

“Di luar produk produk retail, itu yang biasanya kita akan monitor terus gitu secara mitigasi risiko pun perlu kita lakukan. Tapi kita tidak bisa tahu apakah orang ini akan menggunakan limitnya untuk judi online atau tidak, tentu kita tidak bisa tahu karena kita tidak bisa mengakses privacy orang sembarangan,” tambahnya.

 

 

Sementara itu, e-wallet dan perbankan terus menjadi sasaran PPATK dan Kominfo untuk melacak transaksi judi online. Selain itu, platform pinjaman online juga beberapa kali menjadi sorotan karena disebut memiliki kaitan kuat dengan tindak judi online.

Hingga saat ini, Kementerian Kominfo dan PPATK  telah memblokir kurang lebih 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).