Ramai Transaksi Judol di E-Wallet, Kominfo Beri Warning ShopeePay Dkk

pada 9 hari lalu - by

Uzone.id —Kementerian Komunikasi dan Informatika semakin gencar melakukan sidak ke berbagai pihak untuk membasmi perjudian online.

Jika sebelumnya pembasmian judi online dilakukan di kalangan korban, server, penyedia dan aplikasi, kini pembasmian judi online juga menyebar ke wilayah ‘hulu’ yaitu sistem pembayaran.

Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan akan menjatuhkan sanksi berupatakedownatau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang banyak digunakan untuk transaksi perjudian online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya.

 

 

Ada 21 PJP dan 42 Sistem Elektronik diduga yang terlibat dalam lingkaran transaksi perjudian online dan dalam pantauan Kominfo. Dari puluhan platform PJP yang disurati Kominfo, ada nama-nama platform pembayaran yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia, yakni ShopeePay dan sistem pembayaran BRI.

Berikut Sistem Elektronik dan PJP yang mendapat surat dari Kominfo terkait transaksi perjudian online:

  1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
  2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
  3. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronic
  4. Sahabat Kirim Digital - Easylink
  5. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
  6. Sinar Merak Santoso Syariah - Sms Pay
  7. Inacash Lentera Teknologi - Inacash
  8. Solusi Pembayaran Nasional - Spnpay
  9. Kreigan Digital Wesel - Nextrans
  10. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
  11. Sunrate Commercial Services - Sunrate
  12. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
  13. Kiriman Dana Pandai - Kyrim
  14. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
  15. Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
  16. Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank BRI
  17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
  18. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
  19. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
  20. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
  21. Bimasakti Multi Sinergi - Keris
  22. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
  23. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
  24. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
  25. E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama
  26. E2pay Global Utama -E2pay
  27. Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay
  28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
  29. Gpay Digital Asia - Gaja
  30. Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
  31. Visi Jaya Indonesia - Eidupay
  32. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
  33. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
  34. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
  35. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
  36. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
  37. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
  38. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
  39. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
  40. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
  41. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
  42. Airpay International Indonesia - ShopeePay

Beberapa nama platform pembayaran di atas terancam diblokir karena Kemenkominfo menemukan adanya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

 

 

Dengan surat tersebut, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Menkominfo pun telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP tersebut.

Berdasarkan evaluasi ini, Kementerian Kominfo meminta platform-platform ini untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan mereka secara komprehensif dan mendalam.

Hal ini dilakukan untuk mengajak para PSE untuk lebih aktif lagi menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat dalam transaksi perjudian online.

“Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online ini dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi kan. Karena itu kita mengajak PSE ini, terutama financial service, supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online,” kata Nezar Patria kepada awak media, Senin, (12/08).

Hasil pemeriksaan internal/audit ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima. Jika tidak memenuhi permintaan ini, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif.