Regulasi AI di Indonesia Apakah Sudah Ada?
Kolom oleh: VP Scala PT. Metranet, Benny Susatyo.
Uzone.id— Seiring perkembangan teknologi AI sejak beberapa tahun belakangan, hingga Oktober 2023, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur penggunaan kecerdasan buatan ini.
Namun, pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah mulai mengembangkan kerangka kerja dan pedoman untuk mengatur teknologi ini.
Beberapa inisiatif yang telah dilakukan termasuk:
1. Peraturan Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana pembuatan RUU untuk pengembangan teknologi digital, termasuk AI, yang mencakup aspek etika, keamanan, dan perlindungan data.
2. Peraturan Perlindungan Data Pribadi
Meskipun tidak spesifik untuk AI, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi nomor 27 tahun 2022 telah memberikan kerangka hukum untuk perlindungan data pribadi yang relevan dengan penggunaan AI.
3. Inisiatif dari Kementerian
Beberapa kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan terkait penggunaan teknologi digital, termasuk AI.
Pedoman tersebut pada dasarnya perlu fokus dalam memfasilitasi pertukaran data operasi AI, mengedepankan keamanan privasi data pribadi, transparansi, akuntabilitas dan prinsip demokratis, melakukan mitigasi terjadinyaunintended consequences(konsekuensi yang tak diinginkan) penggunaan AI, baik secara etika maupun praktik.
4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Akademisi
Ada upaya untuk melibatkan sektor swasta dan akademisi dalam pengembangan kebijakan dan regulasi terkait penggunaan teknologi AI di Indonesia.
Meskipun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam hal regulasi AI, termasuk isu etika, privasi, dan dampak sosial.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi AI. Pemanfaatan AI perlu dijalankan dengan prinsip komprehensif kolaboratif antara pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat.