Ridwan Kamil Izinkan Transportasi Online di Bandung

pada 7 tahun lalu - by

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan transportasi berbasis aplikasi di wilayahnya tetap diperbolehkan beroperasi.

Hal itu disampaikan Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017). Pria yang akrab disapa Emil ini menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Kesimpulannya angkutanonlinetidak dilarang, silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil.


Terkait aturan, dia berkata, peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus tetap berlaku sampai 1 November. Meski dalam proses revisi, tidak ada larangan bagi angkutanonlineberoperasi.

"Nanti, 1 November ada revisi. Dari situ angkutanonlinetinggal menyesuaikan. Tapi tidak ada perhentian operasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, warga Bandung dibebaskan memilih angkutanonlinemaupun konvensional yang akan digunakan untuk aktivitasnya sehari-hari.

Menurut Ridwan, kewenangan aturan transportasionlineini berada pemerintahan pusat.


"Sekarang ini untuk tingkat nasional izin ada di Kemenhub sedangkan izin provinsi ada Dishub provinsi," jelasnya.

Menyoal antisipasi upaya bentrok terhadap kedua jenis angkutan, baikonlinedan konvensional, Emil mengaku terus melakukan komunikasi.

"Komunikasi terus dilakukan, sambil menyesuaikan layanan pada masyarakat ekonomi tidak boleh berhenti," terangnya.

Berita Terkait