Rio Dewanto Setuju Pajak Selebgram

pada 8 tahun lalu - by


Aktor Rio Dewanto mengoemntari rencana pengenaan pajak penghasilan selebgram oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Menurutnya, kegiatan apapun di media sosial yang berkaitan dengan bisnis wajib dilaporkan.

"Memang harus dilaporkan karena sudah kewajiban kita membayar pajak," kata Rio di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Selasa (18/10/2016).

Paling penting, kata Rio, bagaimana kebijakan itu disosialisasikan dan diterapkan. Pasalnya, selama ini kebijakan yang dibuat pemerintah jarang dimengerti masyarakat luas.

"Kaya tax amnesty nih, banyak kan orang nggak tahu. Soalnya, publikasinya cuma pakai spanduk di pinggir jalan 'ayo ikut tax amnesty'. Lho, masyarakat perlu dijelaskan. Kalau perlu datang ketok pintu rumah warga satu-satu," tutur suami artis Atiqah Hasiholan itu.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak mengincar selebritis yang berbisnis di media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube karena berpotensi income pajak sebesar Rp15,6 Triliun.



Berita Terkait: