Ruben Onsu: Sedih Gue Dengar Cerita Roro, Gue kan Yatim Piatu
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu kiranya cocok untuk menggambarkan kondisi artis Roro Fitria saat ini. Rentetan peristiwa tidak menyenangkan dialami Roro, mulai dari ditangkap polisi karena kasus narkotika hingga rumah dibobol maling.
Di tengah menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pemain film ‘Bangkitnya Suster Gepeng’ harus menerima kabar buruk. Ibunda yang ia begitu sayangi, Raden Retno Winingsih, meninggalkannya untuk selama-lamanya.
Retno mengembuskan napas terakhir pada Senin (15/10) pagi. Roro Fitria yang mendapat informasi mengenai kepergian sang ibu dari pihak pengacara sontak histeris dan sempat pingsan.
Presenter Ruben Onsu merasa iba begitu mengetahui Roro Fitria telah ditinggal pergi oleh sang ibu. Sebab, ia pernah berada di posisi Roro saat ini.
“Iya, sedih ah gue dengar ceritanya Roro. Gue kan udah yatim piatu juga kan, jadi ngedengarnya aja tuh, gimana ya,” kata Ruben saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Menurut pria berusia 35 tahun itu, kepergian ibunda merupakan cobaan dari Tuhan untuk Roro. Ruben berharap Roro bisa mengambil hikmah dari cobaan yang dihadapinya saat ini.
“Terlepas dari apa yang sudah dihadapi, Roro sedang diuji banget sama Tuhan. Mudah-mudahan Roro diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucap Ruben.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, ibunda Roro sempat dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, karena mengalami gangguan pernapasan pada Minggu (14/10) malam. Dari RS, jenazah ibunda Roro diterbangkan ke Yogyakarta.
Ibunda Roro akan dimakamkan di daerah Sleman, Yogyakarta pada Selasa (16/10). Perempuan berusia 28 tahun itu akan menghadiri proses pemakaman sang ibu. Sebab, pihak kuasa hukumnya telah mengantongi izin dari pengadilan.
Ketika menghadiri pemakaman sang ibu, Roro akan didampingi oleh tim kuasa hukum dan pihak dari kejaksaan. “Ya, kami baru dapat izin dari pengadilan. (Sebanyak) 2 hari, (yakni) hari ini dan besok,” kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi.
Roro ditangkap polisi di rumahnya, Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Penangkapan dilakukan setelah ia memesan sabu kepada Wawan Hertawan.
Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, Roro Fitria mengaku sempat memesan sabu seberat 3 gram kepada Wawan dengan uang Rp 5 juta. Tetapi sabu yang ada hanya 2 gram.
Nama sang ibu juga muncul di dalam persidangan. Ketika pembacaan dakwaan misalnya, Roro diketahui menggunakan nama sang ibu ketika menerima paket sabu yang dikirimkan olah Wawan ke kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, melalui jasa pengiriman ojek online. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Roro.
"Selanjutnya, terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojekonlineke alamat Jalan Durian raya.... Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya Hj Retno dan bukan nama dirinya, untuk alasan waspada," kata Jaksa Sarwoto.
Penyesalan disampaikan oleh Roro. Pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu meminta maaf kepada sang ibu. "Saya juga enggak nyangka dari yang coba-coba ini, saya jadi seperti ini. Dan memang saya sudah merasakan bagaimana susahnya hidup serba terbatas di dalam rutan," ucap Roro.
Terkait proses persidangan, Roro sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar pada 4 Oktober lalu, JPU menuntut Roro Fitria dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski dalam kondisi sakit, ibunda Roro Fitria tetap setia mendampingi sang anak ketika sidang. Misalnya saja, ia menghadiri sidang sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/10).
Kala itu, sidang beragendakan replik atau tanggapan dari jaksa atas nota pembelaan alias pleidoi dari pihak Roro Fitria. Padahal seharusnya Retno yang mengidap diabetes dan pernah terkena stroke, beristirahat di rumah agar kesehatannya tidak makin memburuk.