Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan

pada 6 tahun lalu - by

Seluruh rumah makan, restoran atau penjual makanan pinggir jalan wajib tutup pada siang hari selama Ramadan. Selain itu operasional diskotik, pub, karaoke dan tempat hiburan malam juga dihentikan.

Demikian isi dari Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 300/1/32/Satpol PP. Surat ini diperuntukan demi menjaga kekhusyuan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ke depan.

"Surat edaran sudah kami sebar ke setiap pengelola bersangkutan," ujar Kasubag Keagamaan Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Kesra Setda Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana saat diwawancarai di ruang kerjanya, pada Selasa 15 Mei 2018.

Surat edaran ini pun, kata Dindin berlaku juga bagi sejumlah operasional taman di Purwakarta. Seperti misalnya Taman Air Mancur, Sri Baduga, Situ Buleud Kabupaten Purwakarta. "Jadi selama bulan puasa taman terbesar di Asia Tenggara ini pun t?utup," ucapnya.

Dindin juga menambahkan Pemerintah sengaja mengeluarkan aturan tersebut. "Hal ini bertujuan, supaya kekhidmatan ibadah puasa masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan tersebut," ujarnya. 

Di sisi lain, Kabid Trantibum Satpol PP Purwakarta, Beny Primiadi menambahkan, jajarannya akan mengintensifkan operasi pekat selamabulan puasa.  Hal ini menurutnya serentak dilakukan oleh Satpol PP di Jawa Barat.

Operasi ini misalnya, razia petasan, minuman beralkohol (mihol), tempat hiburan malam, dan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokasi nongkrong para pekerja seks komersial. "Kegiatan ini, merupakan upaya cipta kondisi selama pelaksanaan puasa," ujar Beny.

Beni menambahkan, Miras dan PSK ini masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Sehingga, harus diminimalisasi. Apalagi, di bulanRamadannanti. Untuk itu, pihaknya akan terus menggelar operasi pekat ini.

Dia menegaskan, operasi pekat ini tak hanya akan difokuskan di wilayah perkotaan. Melainkan, seluruh wilayah perbatasan pun akan disisir. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak terganggu dengan hal-hal negatif seperti itu.***