Sanksi untuk Google karena Tak Bayar Pajak

pada 7 tahun lalu - by

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menceritakan dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah membuka pintu bagi Google Indonesia untuk melakukan negosiasi.

Hal ini menyusul, penolakaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Google kepada Ditjen Pajak terkait tunggakan pajak perusahaan asal Amerika Serikat ini beroperasi di Indonesia.

Namun, negosiasi menemui jalan buntu lantaran pembayaran tunggakkan pajak Google tak ada keputusan.

"Jadi sudah tidak ada lagi tahap negosiasi. Setelah menutup pintu tax settlement, Ditjen Pajak akan memulai tahapan prelimanary investigation Google pada Januari 2017," kata Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Haniv menjelaskan, dalam fase tersebut, Google harus membayar utang pokok pajak plus sanksi bunga 150 persen dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai lebih dari Rp5 triliun.

"Jadi di fase ini kami sudah mengenakan bunga 150 persen yang harus dibayar Google dari total tunggakannya. Ini perhitungannya sudah sesuai dengan UU KUP," katanya.

Haniv menjelaskan dalam tahap pertama ini Google masih mangkir dalam menyelesaikan tunggakkan pajaknya, pemerintah akan menaikkan status pemeriksaan Google pada tahapan investigasi penuh ataufull investigationdi Februari 2017.

"Bulan Februari bisaFull Investigationdengan kewajiban membayar utang pajak ditambah sanksi 400 persen. Itu karena tidak ada niat baik kerjasama oleh kita untuk di audit, seperti Wajib Pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, melawan kita," kata Haniv.

 

Berita Terkait: