Satgas Beraksi, Akses Judi Online ke Kamboja & Filipina Bakal Diputus

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tindakan tegas untuk membasmi sarang-sarang perjudian online yang kebanyakan berasal dari luar negeri.

Dalam surat yang dikirimkan pada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan Gerbang Akses Internet atau Network Access Point (NAP), Jumat, (21/06), Kominfo sebagai ketua harian Satgas Judi Online meminta para penyelenggara internet untuk memutus akses jalur internet di Filipina dan Kamboja.

 

 

Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan oleh Kominfo pada seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) di Indonesia.

Pertama, meminta pemutusan akses jalur internet di 2 negara dalam waktu paling lambat 3 hari.

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (Hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” tulis Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam surat tersebut.

Poin kedua, untuk jangka waktu pemutusan akses ini, Kominfo menyebut akan melakukan evaluasi dan akan dipulihkan kembali apabila situasi dinilai telah kondusif. 

 

 

Kominfo juga meminta para penyelenggara untuk terus melaporkan langkah-langkah serta hasil pemutusan akses tersebut.

“Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut,” tulis surat tersebut.

Permintaan ini menjadi bagian dari tugas Satgas Judi Online yang sudah mulai bekerja semenjak pekan lalu dan merupakan hasil dari rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI pada Rabu, 19 Juni 2024 pekan lalu.

Selain memutus akses lintas negara, tugas awal Satgas Perjudian Online lainnya adalah pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melaluitop updi minimarket.