Satgas Judi Online Sudah Diajukan ke Jokowi, Kapan Disahkan?
Uzone.id–Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Setelah diumumkan beberapa bulan lalu, proses pembentukan Satgas ini terus digodok hingga saat ini.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini sudah mengajukan pembentukan Satuan Tugas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo.
“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenko Polhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, (14/06).
Untuk peresmiannya sendiri, Budi Arie menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat, sayangnya ia tak menyebut kapan pastinya.
“Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” tambahnya.
Menkominfo menegaskan Satgas Judi Online memiliki peran penting untuk memberantas judi onlin e yang telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa.
Kehadiran Satgas Judi Online menjadi salah satu bentuk pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu dan memiliki peran penting untuk memberantas kegiatan yang terus memakan korban jiwa ini.
Namun demikian, menurutnya masih perlu langkah lainnya untuk memutus mata rantai judi online.
“Langkah lain misalnyapayment gatewayatau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tambahnya.
Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai kementerian pun dilakukan demi memberantas tren negatif di tengah masyarakat Indonesia ini.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Semenjak tanggal 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
“Kami sudah menutup atau men-take downlebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” tutupnya.