SD di Bekasi Paksa Murid Beli Buku, Tim Jokowi Turun Tangan
Sebuah SD Negeri di Kota Bekasi dilaporkan mengharuskan siswanya untuk membeli buku paket. Jika menolak, siswa diancam dikeluarkan dari sekolah. Setelah Tim Klarifikasi dari Presiden Jokowi turun tangan, Pemerintah Kota Bekasi memastikan ancaman itu tak terlaksana.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kasus tersebut diproses oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kota Bekasi. Hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden melalui Kantor Kemensetneg.
"Kaitan dengan persoalan di SDN Jatirahayu V sudah selesai dan tidak ada kewajiban siswa membeli buku di sana. Sampai saat ini tidak ada satu pun siswa yang dikeluarkan dari sekolah terkait hal itu," akunya, di Bekasi, Rabu (27/12), seperti dikutip dariAntara.
Penangan kasus tersebut merupakan buntut dari laporan wali murid siswa SDN Jatirahayu V, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, kepada Presiden Jokowi tentang kewajiban membeli buku paket di sekolah tersebut, pada 9 September.
"Sekolah negeri yang mewajibkan setiap siswanya membeli buku paket disertai ancaman, apabila siswa tidak membeli buku paket dimaksud akan dikeluarkan dari sekolah," kata staf Ahli Wali Kota Bekasi Junaedi.
Secara keseluruhan, Pemkot Bekasi menangani empat aduan masyarakat kepada Jokowi. Selain persoalan kewajiban membeli buku paket, ada tiga laporan lainnya. Pertama, soal permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diadukan oleh pelapor atas nama Azzahra Aurel Irawan, warga Perumahan Ardini I, Jalan Orcid III Nomor 65, Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi pada 14 Agustus 2017.
Kedua, laporan soal permohonan pembayaran uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang belum diberikan oleh PT Selaras Kausa Busana Garment di Jalan Caringin RT001/RW05, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 16 Oktober 2017. Pelapor adalah salah satu karyawan bernama Yuliana, warga setempat.
Ketiga, pengaduan soal permohonan untuk mendapatkan rumah layak huni oleh perwakilan warga di Kavling Jaksa III, Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dengan pelapor atas nama Eduard, pada 16 Oktober 2017.
Menurut Junaidi, penuntasan empat laporan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara pihak Pemkot Bekasi dengan tim dari Kantor Kementerian Sekretariat Negara yang beranggotakan empat orang di ruang rapat Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (19/12).
Soal penyelesaiannya, Rahmat menimpali, semua laporan itu sudah digarap pihaknya. Terkait permohonan KIS dan KIP oleh Azzahra Aurel Irawan, kata dia, Pemkot Bekasi telah memfasilitasi subsidi kesehatan kepada seluruh warganya dengan Kartu Bekasi Sehat (KBS).
Ia mengklaim bahwa KBS memiliki pelayanan yang lebih baik dari program nasional serupa seperti KIS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kalau KIP dan KIS itu 'kan dibuat oleh pemerintah pusat, di Kota Bekasi tidak perlu bikin karena sudah ada KBS yang pelayanannya lebih baik," katanya lagi. Namun, ia tidak menyebutkan soal program sejenis KIP di Bekasi.
Lihat juga:Melawan Korupsi Sejak Skala Kecil |
Tentang hak pekerja di PT. Selaras Kausa Busana Garment, pihaknya saat ini masih menunggu sidang Pengadilan Hubungan Industrial, karena pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
Mengenai laporan soal permohonan rumah layak huni sebagai kompensasi atas pembongkaran paksa di Jatiasih pada awal 2017, pihaknya mengaku sudah memfasilitasi para korban penggusuran dengan hunian vertikal rumah susun sederhana di Kecamatan Bantargebang.
"Pengajuan pembangunan rumah susun Bantargebang sebagai relokasi korban gusuran sudah disetujui DPRD Kota Bekasi dan proses pendiriannya sudah berjalan saat ini," aku Rahmat.
Diketahui, Presiden Jokowi sendiri melakukan kunjungan ke Bekasi. tepatnya, di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBLPK), di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (27/12) siang. Agendanya, penyerahan sertifikat kompetensi peserta pemagangan tahun 2017.