Seberapa MungkinSihKominfo Blokir Google, WhatsApp, IG dkk?

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Semenjak awal Juli 2022, Kemenkominfo memberikan ultimatum bagi layanan dan platform digital yang masuk ke dalam kategori PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran ulang sampai batas akhir 20 Juli 2022.

PSE Lingkup Privat asing maupun domestik terus didorong untuk melakukan pendaftaran oleh Kominfo, platform yang tak mendaftar ulang pun terancam diblokir aksesnya dari Indonesia karena dinilai tidak legal.

Hingga saat ini, tepatnya 2 hari menjelang batas akhir yang ditentukan, beberapa aplikasi besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube hingga Netflix belum tercantum namanya dilaman resmi PSEyang terdaftar.

Himbauan pun terus disampaikan oleh Kominfo kepada para PSE yang masuk dalam kategori tersebut dan meminta para penyedia platform dan layanan digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya? Pendaftaran PSE ini tidak terkait konten pada PSE namun merupakan kewajiban administrative PSE,” kata kata Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Johnny G Plate saat dihubungiUzone.id, Senin, (18/07).

Baca juga:Aturan PSE Kominfo Ancam Google dkk Diblokir, yang Rugi Pengguna?

Melihat huru-hara yang terjadi antara penyedia platform digital dan kominfo soal aturan PSE lingkup privat ini, kira-kira seberapa mungkin dan nekat sih pemerintah khususnya Kominfo memblokir platform digital raksasa yang jadi andalan warga Indonesia?

Pengamat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan kalau pemerintah akan merasa berat melakukan pemblokiran pada platform digital di Indonesia.

“Saya melihat dari kejadian yang sudah pernah terjadi, gak bakal mungkin sampai ke sana (pemblokiran), mungkin akan ada penambahan waktu, negosiasi dan lainnya. Intinya, sepertinya masih jauh untuk melakukan blokir,” ujar Heru Sutadi dalam acara Uzone Talks, Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Ultimatum Kominfo buat Google, Meta dkk: Daftar PSE atau Diblokir!

Heru juga menambahkan kalau keberanian pemerintah untuk melakukan pemblokiran akses terhadap platform digital ini masih dipertanyakan oleh masyarakat.

“Mungkin ini memang saatnya kita tegas tapi mungkin juga (harusnya) tegas yang terukur,” tambahnya.

Namun, terlepas dari ini, Heru Sutadi mengatakan kalau ada kewajiban yang harus dipenuhi dan dipatuhi ketika masuk ke suatu negara, termasuk di Indonesia seperti UU ITE dan PP. Sementara itu, proses pendaftaran ini merupakan hal yang secara internasional diakui.