Selama Ramadan Komisi Penyiaran Larang Tayangan Horor

pada 8 tahun lalu - by
| June 1, 2016 9:06 am

KPID Jawa Timur melarang media elektronik menayangkan acara mistik, horor, dan supranatural selama Bulan Ramadan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang media elektronik untuk menayangkan acara mistik, horor, dan supranatural selama Bulan Ramadan. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2016 dengan nomor surat 480/981/221-KOM/2016.

“Ini sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” ujar Ketua KPID Jawa Timur Redi Panuju kepada Tempo, Senin, 1 Juni 2016.

Menurut dia, tayangan-tayangan itu sangat meresahkan masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang protes penayangan acara itu selama Bulan Ramadan.

“Sebaiknya tayangan itu diganti dengan tayangan agama,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, juga tertuang tujuh acara yang dilarang selama Bulan Ramadan. Ketujuh tayangan itu adalah tayangan yang mengandung, candaan atau perilaku kasar merendahkan martabat manusia, tayangan yang menyiarkan konflik atau mengadu domba, tayangan yang mempertentangkan pandangan agama, menyisipkan iklan niaga pada saat adzan.

“Selain itu kami juga melarang stasiun televisi menayangkan acara yang pengisi acaranya menggunakan pakaian minim,” kata Redi.

Jika ada stasiun televisi yang melanggar larangan, maka komisi penyiaran akan memanggil penanggungjawab program acara untuk meminta klarifikasi dari penanggungjawan program acara. “Kami tidak segan berikan surat teguran hingga pencabutan izin siaran jika memang terbukti melanggar,” katanya.

Untuk mengawasi sekitar 20 stasiun di seluruh Jawa Timur, komisi penyiaran mengandalkan beberapa orang untuk memonitor langsung setiap tayangan di stasiun-stasiun televisi. “Kami juga andalkan masyarakat peduli media untuk melaporkan setiap jenis pelanggaran,” kata Redi.

EDWIN FAJERIAL

Berita Terkait: