Seleksi Frekuensi 2,3GHz Batal, Pengamat Minta Pemerintah Beri Alasan Jelas

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi membatalkan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 23 Januari 2021.

Pembatalan ini sendiri sebenarnya merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. Demikian seperti yang diungkap Executive Director Indonesia ICT Institute sekaligus pengamat telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi atau yang akrab disapa Heru.

Dalam wawancara khusus denganUzone.id, Heru menyatakan, “Peristiwa ini peristiwa yang pertama dari penyelenggaraan atas seleksi penggunaan frekuensi. Sebenarnya kita seleksi frekuensi itu dari tahun 2003, tapi memang waktu itu sistemnya kontes, tidak sistem lelang seperti sekarang.”

“Lelang itu dimulai di 2006. Jadi tidak pernah misalnya sampai di ujung sudah ditetapkan pemenang, kemudian dibatalkan,” ujarnya lebih lanjut via telepon.

Baca juga:Kominfo Batalkan Pemenang Seleksi Frekuensi 2,3 GHz, Ini Tanggapan 3 Indonesia

Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan alasan di balik pembatalan proses seleksi tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan, “Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini.”

Namun, Heru memandang alasan tersebut belum jelas. Ia mengatakan dengan tegas, “Pemerintah sendiri, kan, memang alasannya sampai sekarang belum jelas. Jadi kalau katakan bahwa karena prinsip kehati-hatian, kehatian-hatian seperti apa? Masyarakat perlu tahu.”

Dalam pandangannya, bukan hanya masyarakat Indonesia saja yang perlu tahu, tapi juga pihak dari luar negeri, mengingat hampir semua operator telekomunikasi tanah air memiliki investor dari luar negeri.

Baca juga:Telkomsel Hormati Putusan Kominfo Batalkan Pemenang Seleksi Frekuensi 2,3 GHz

“(Seleksi) frekuensi itu dipantau internasional, karena operator-operator kita itu, kan, saham-sahamnya juga banyak yang dari laur negeri. Telkomsel ada Singapura, kemudian Indosat ada Qatar, XL ada Malaysia, kemudian 3 dari Hong Kong, dan lainnya,” tuturnya.

Karena itu, Heru berharap alasan pembatalan tersebut harus diperjelas oleh pemerintah. "Pemerintah perlu memperjelas lagi alasanya, tidak bisa hanya kehatian-hatian. Kehati-hatiannya itu apa? Enggak bisa dong, lelang ini, kan, bukan main-main, ini bukan hanya nasional tapi internasional, melibatkan juga investor asing," ungkapnya.