Seller Menjerit, Pemerintah Mau Atur Tarif Shopee Cs

pada 23 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kenaikan tariflayanan di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop menyebabkanpara pelaku usaha menjerit. Tak sedikit dari mereka akhirnya menyerah untukberjualan online lewat e-commerce.

Beberapa langkah pun dilakukan, ada yang menaikkan hargaproduk, ada yang memutuskan untuk meninggalkan platform karena biaya admin yangmencekik, ada juga yang akhirnya membuat situs sendiri untuk berjualan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro Kecildan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan agar platform marketplace tidaklagi sembarangan menaikkan biaya layanan dalam platformnya.





Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) Maman Abdurrahman pada Senin, (18/05) lalu. Ia menjelaskan bahwapihaknya akan mengatur adanya kontrak antara e-commerce dan juga penjual demimenghindari kenaikan layanan secara mendadak tersebut.

Dia menjelaskan kontrak jangka panjang itu akan dibuatselama setahun dan akan berisi tarif yang ditentukan dan tidak bisa dinaikkandalam jangka waktu tersebut.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin hargasesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harusdibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu,harga sekian, ini sekian, itu sekian," kata Maman, dikutip dariDetikFinance.

Selain kontrak, Kementerian saat ini juga tengah dalamproses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UsahaMikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut.

Salah satu poinnya adalah mewajibkan pengumuman darijauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelumkenaikan biaya diterapkan. Tujuannya agar biaya layanan ini tidak merusakperencanaan keuangan para penjual.






Selain memberikan aturan baru, aturan tersebut akan mengatursoal sanksi yang bakal membayangi marketplace jika nantinya ditemukanpelanggaran-pelanggaran terhadap para seller.

Namun, sanksi ini tengah diatur secara bertahap danmemastikan kalau pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digitalagar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Ada beberapa (sanksi). Ada tahapannya kok. Marketplacejuga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistemseller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya,”tambahnya.

Maman belum menjelaskan kapan regulasi turunan dariPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 ini diluncurkan, namun saat inipihaknya telah melakukan dialog dengan marketplace agar kebijakan ini tetapadil bagi semua pihak.