Sempat Ditunda, Seller E-commerce akan Ditagih Pajak Mulai Juli?

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Gak cuma potongantarif 8 persen driver ojek online yang diterapkan mulai 1 Juli, pemerintah jugaberencana untuk menerapkan pajak e-commerce mulai bulan Juli 2026 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, BimoWijayanto pekan lalu, Rabu, (17/06).

“Dimintakan tahun ini (penerapannya), bulan Julimudah-mudahan,” katanya kepada awak media dikutip dari berbagai sumber.

Jika pajak ini benar-benar diterapkan pada bulan Juli,nantinya penjual online di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee,Tokopedia hingga Blibli akan dipungut pajak penghasilan (PPh) sebanyak 0,5persen per tahunnya.




Meski begitu, pemerintah sendiri saat ini masih akan terusmelakukan diskusi dengan para penyedia marketplace untuk memastikan bahwasistem untuk pemungutan sudah siap.

Sebagaireminder,pemungutan pajak ini bukanmerupakan pengenaan pajak baru melainkan pergeseran mekanisme pembayaran, dariyang awalnya secara mandiri kini dilakukan di platform marketplace sebagaipihak yang ditunjuk.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap para pedagang akan lebihmudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka karena pembayaran dilakukan melaluisistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platforme-commerce tempat mereka berjualan.




Pihak DJP sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan dari ketentuanini adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkankepatuhan, memastikan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha tanpamenambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Tak hanya itu, penerapan aturan ini juga bertujuan untukmemperkuat pengawasan dan menutup adanya celah shadow economy (kegiatan ekonomiyang tak tercatat secara resmi oleh pemerintah).

Apakah semua seller akan kena pajak?

Pajak ini tidak diterapkan ke semua penjual online namunpada UMKM orang pribadi yang memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahun. 

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampaidengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuaiketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Jadi, yang terkena PPh ini adalah UMKM yang memiliki omzetdiatas Rp500 juta dengan PPh sebesar 0,5 persen per tahunnya.