Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Google Asia Pacific Pte Ltd terancam membayar denda 400 persen bila tetap emoh membayar pajak ke pemerintah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pemerintah memberi waktu selama satu bulan, sejak Januari 2017.

"Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi," ujar Haniv, Selasa, 20 Desember 2016.

Kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd menemui jalan buntu. Google, kata Haniv, tetap emoh membayar pajak. “Kalau begitu proses akan kita lanjutkan kembali pemeriksaan bukti permulaan,” kata Haniv di kantornya, kemarin.

Haniv mengatakan penolakan itu terjadi pekan lalu. Kala itu, petinggi Google Asia-Pasific menemuinya langsung di kantor pusat Ditjen Pajak. Lantaran negosiasi mentok, Ditjen Pajak meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen.

Meski menemui jalan buntu, Haniv tak menampik bila peluangsettlementdengan Google masih terbuka lebar. Sebab Google kerap melakukan lobi ke para eksekutif bahkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca:Setelah Google, Ditjen Pajak Akan Periksa Facebook

Ditjen Pajak menghitung pada 2015 penghasilan Google bisa mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun. Karena itu Ditjen Pajak bersedia memberikan keringanan tarif di angka Rp 1-2 triliun. Namun, kepadaTempobeberapa waktu lalu, salah satu pejabat Google Asia-Pacific mengatakan total tagihan pajak Google seharusnya cuma Rp 337,5—405 miliar

Direktur Google Indonesia Tony Keusgen mengatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. Dia berjanji akan segera memberitahukan ke khalayak umum jika kesepakatan telah ada. “Kami berkomitmen terus bekerja sama dengan pemerintah dan sangat menghormati prosesnya,” kata Tony pekan lalu.

ANDI IBNU

Berita Terkait: