Sering Kebakaran, Mobil di Indonesia Wajib Sedia Alat Pemadam Api Tahun Depan
Uzone.id- Alat pemadam api alias APAR, masih tergolong benda yang masih jarang ada di dalam mobil-mobil prbadi. Tapi setelah sekian banyak kejadian mobil kebakaran, maka piranti ini jadi hal wajib mulai tahun depan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mewajibkan mobil baru untuk dilengkapi alat pemadam api ringan sejenis APAR ini mulai tahun 2021.
Setiap agen pemegang merek (APM) wajib menyediakan APAR pada setiap produk yang dipasarkan di Indonesia sebagai standar keselamatan baru.
FOTO: Suzuki Karimun Wagon R Edisi Perayaan 50 Tahun
"Bila melihat data-data, belakangan ini banyak sekali kejadian mobil terbakar baik di jalan atau saat terparkir, untuk meningkatkan keselamatan memang APAR ini perlu jadi standar," ucap Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara saat dihubungi Uzone.id.
Penambahan fitur wajib baru APAR ini pun seharusnya tidak ngebuat harga jual mobil jadi tambah mahal. Gaikindo menganggap karena ini fitur keselamatan, maka sudah seharusnya jadi piranti wajib yang tidak dikenakan biaya tambahan.
Spesifikasi APAR untuk mobil harian
Jenis pemadam api ringan portabel ini di pasaran banyak banget jenisnya. Biasanya, kalian sering melihat tergantung pada kabin-kabin mobil VW.
Kandungan utamanya sendiri bukan air, tapi biasanya terbagi atas gas bertekanan karbondioksida, cairan, busa atau foam, dan serbuk kimia.
Kalau mau lebih detail, sebenernya ada klasifikasi atau jenis-jenis penyebab kebakaran. Masing-masing kasus bisa dipadamkan dengan APAR tertentu.
Kelas A, kebakaran yang disebabkan bahan padat non logam seperti plastik, kain, kayu, dan sebagainya
Kelas B, kebakaran dari bahan cair seperti bensin, minyak, alkohol, dan lainnya
Kelas C, kebakaran karena instalasi listrik
Kelas D, penyebabnya bahan logam seperti sodium, magnesium, alumunium, lithium, potassium, dan lainnya
Kelas E, merupakan kebakaran akibat minyak masak atau lemak yang digunakan untuk memasak.
Nah, kalau kebakaran mobil disebabkan dari kelas A, B, dan C, maka bisa pilih spesifikasi APAR yang ada komposisi serbuk kimia (dry chemical powder).
"Kalau ada api di ruang mesin, jenis APAR bubuk ini bekerja mengganggu reaksi kimia pada area pembakaran, sehingga api cepat padam," ujar Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Tempat penyimpanannya sendiri, sebisa mungkin di tempat yang mudah terjangkau. Biasanya terganung pada pilar, atau bisa juga disimpan di dalam laci dasbor.
APAR yang beredar di pasaran punya bentuk tabung dengan ukuran 35 sampai 45 cm, diameter 8 sampai 12 cm, dan berat 1 sampai 3 kilogram, dan dijual dengan harga mulai dari Rp 50 ribuan.
Uzone Talks bakal membahas tren modifikasi digital di Indonesia yang menghadirkan Andre Mulyadi, Project Director IMX di program Uzone Talks yang akan ditayangkan di Youtube dan Website Uzone ID pada Kamis 8 Oktober 2020 pukul 16.00.